Kabar Gembira, Kebijakan- Kebijakan Yang Menguntungkan Guru Usia 50 Tahun Keatas, Harus Tahu!

- Editor

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Sebagaimana kita tahu bahwa untuk pelaksanaan PPG Daljab setiap tahunnya tentu memiliki kuota, yang artinya kesempatannya memang tidak seluas PPG Prajabatan.

Tentu adanya regulasi ini menjadi angin segara bagi guru yang sudah memiliki usia tinggi dan masa kerja lama untuk bisa mengikuti PPG Daljab dan menjadi guru sertifikasi.

Memiliki kesempatan Menjadi Guru Penggerak dan  Menjadi Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Dalam pasal 6 dijelaskan tentang persyaratan peserta pendidikan guru penggerak, yang mana salah satu persyaratannya yaitu “memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun”.

Yang mana bisa disimpulkan dalam syarat ini tidak bisa diikuti oleh guru yang usianya sudah diatas 10 tahun.

Sedangkan masih banyak guru yang usia tersebut masih ingin berkontribusi lebih untuk pendidikan, dan seperti penjelasan Mendikbud bahwa syarat menjadi kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Tentu apabila syarat ini diberlakukan akan mematahkan semangat para guru yang usianya telah mencapai usia 50 tahun.

Namun berkat perjuangan PGRI akhirnya membuahkan kabar yang menggembirakan.

informasi resmi yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) sangat menggembirakan. Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dicabut. 

MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Halaman selanjutnya,

Mahkaman Agung (MA) tegaskan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 23,567 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis