Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, SMA Usia 50 Tahun Ke Atas, Dengan Adanya Kebijakan Baru

- Editor

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seringkali guru yang sudah mendekati usia pensiun belum mendapatkan hak haknya dan mengalami ketimpangan dalam berbaik kebijakan. Namun melalui kabar ini guru usia 50 tahun ke atas bisa tersenyum bahagia.

Apa kabar gembira yang dimaksudkan ini? Untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga selesai.

Berawal dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Dalam pasal 6 dijelaskan tentang persyaratan peserta pendidikan guru penggerak, yang mana salah satu persyaratannya yaitu “memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun”.

Yang mana bisa disimpulkan dalam syarat ini tidak bisa diikuti oleh guru yang usianya sudah diatas 10 tahun.

Sedangkan masih banyak guru yang usia tersebut masih ingin berkontribusi lebih untuk pendidikan, dan seperti penjelasan Mendikbud bahwa syarat menjadi kepala skeolah juga harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Tentu apabila syarat ini diberlakukan akan mematahkan semangat para guru yang usianya telah mencapai usia 50 tahun.

Namun berkat perjuangan PGRI akhirnya membuahkan kabar yang menggembirakan.

Sebagaimana dipublikasikan dalam salah satu kabar melalui website https://pgriflorestimur.or.id/ .Dalam artikel yang berjudul Perjuangan PGRI Didengar Mahkamah Agung, Guru Berusia Di Atas 50 Tahun Bisa Ikut Program Guru Penggerak.

Kabar baik kali ini dipersembahkan kepada Guru se Nusantara yang selama ini mengalami kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia sudah mencapai 50 tahun. 

Hari  Minggu (4/2/24) informasi resmi yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) sangat menggembirakan. Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dicabut. 

MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

MA tegas menyatakan pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak tidak berlaku umum.

Halaman selanjutnya,

Mahkaman Agung (MA) mengabulkan permohonan…

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 70,506 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru