Terhitung Januari 2024, Kemenkeu Anggarkan Uang Makan Untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baru kembali diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk kesejahteraan para guru baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berstatus sebagai ASN kali ini melalui anggaran uang makan ASN.

Terhitung mulai Januari tahun depan pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan untuk uang makan untuk ASN dalam hal ini termasuk guru.

Bagaimana sebenarnya regulasi kebijakan anggaran uang makan ASN ini lebih jelasnya? Simak artikel ini hingga tuntas.

Dikutip dari detikfinance dalam salah satu artikelnya yang berjudul Selain Naik Gaji, PNS bisa Dapat Rp 902 Ribu/ bulan Tahun Depan.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pemerintah tidak hanya menaikan gaji ASN tahun depan tetapi juga telah menyiapkan tambahan anggaran untuk ASN di tahun depan.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan naik sebesar 8% mulai tahun 204 mendatang. Ini menjadi kabar gembira tentu saja.

Namun ternyata selain itu, para abdi negara termasuk guru ASN juga akan mendapatkan tunjangan uang makan hingga Rp. 902 ribu per bulan di tahun depan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.

PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN” Jelas Isa Rachmatarwata  selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam Keterangan tertulis, dikutip 9 desember 2023 lalu.

Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari

Golongan III : Rp. 37.000 per hari

Golongan IV : Rp. 41.000 per hari

Halaman selanjutnya,

Jika distukan menjadi pencairan…

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 209,495 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru