Kabar Gembira dari Kemendikbudristek – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pastikan guru PNS dan PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapat kenaikan tunjangan.
Hal ini menurut Kemdikbudristek akan meningkatkan kesejahteraan guru karena adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.
RUU Sisdiknas ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun Non-ASN, nantinya akan tetap mendapatkan tunjangan sampai Pensiun.
Kabar ini tentunya sekaligus mematahkan informasi yang beredar bahwa tunjangan sertifikasi akan dihapus.
Karena Kemendikbudristek telah menegaskan bahwa RUU ini mengatur tentang guru yang yang sebelumnya sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik itu ASN maupun juga Non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut, bahkan sampai Pensiun.
Tentunya hal itu berlaku sepanjang guru ASN dan Non-ASN tersebut masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman berikutnya
Iwan Syahril juga menyampaikan bahwa..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya