Kabar Gembira dari Kemendikbudristek! Guru PNS dan PPPK yang Belum Berserdik di Sekolah Negeri Maupun Swasta Otomatis dapat Kenaikan Tunjangan

- Editor

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iwan Syahril juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Sisdiknas juga akan mengatur bahwa guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi.

Sebagaimana yang diketahui bahwa untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikasi, memerlukan perjuangan dan waktu yang sangat lama. Mulai dari mengikuti seleksi akademik berkali-kali namun belum kunjung dinyatakan lulus.

Kemudian bagi peserta yang sudah lulus seleksi akademik pun masih banyak sekali yang belum terpanggil atau mendapatkan undangan.

Tidak hanya itu, masalah lainnya untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah ketika peserta lulus seleksi akademik, peserta akan menghadapi ujian akhir yang masih belum tentu lulus.

Sehingga kesempatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik memerlukan sebuah perjalanan yang sangat panjang. Akan tetapi upaya untuk kemudahan mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru sedang diusahakan oleh Kemdikbudristek.

Sementara itu, guru ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditjen GTK menjelaskan bahwa guru PNS maupun juga P3K yang belum mendapat tunjangan profesi, akan otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam Undang-Undang ASN tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Halaman berikutnya

Kemudian untuk guru Non-ASN yang sudah mengajar.. 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru