Arahan Kemendikbud – Informasi penting untuk semua guru jenjang SD, SMP, SMK dan SMA terkait arahan Kemendikbud untuk mewajibkan semua guru arahan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 1451/H4/SK.02.02/2022 yang sudah diterbitkan sejak tanggal 6 September 2022
Surat Edaran tersebut berisi perpanjangan jadwal pengisian Survey Lingkungan Belajar Tahun 2022 yang diperpanjang sampai dengan tanggal 19 September 2022. Sebelumnya jadwal pengisian survey lingkungan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2022 namun dari hasil pengisian tersebut Kemendikbud Ristek menilai bahwa pengisian survey lingkungan belajar belum optimal.
Pentingnya Survei Lingkungan Belajar
Survei Lingkungan Belajar menjadi salah satu komponen dalam Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022. Secara khusus, Survei Lingkungan Belajar merupakan pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.
Survei Lingkungan Belajar mengukur faktor-faktor yang mempengaruhi pembelajaran, baik faktor yang secara langsung maupun tidak langsung.
Faktor yang secara langsung mempengaruhi pembelajaran, misalnya cara guru melaksanakan pembelajaran di kelas, sedangkan secara tidak langsung, seperti kepemimpinan kepala satuan pendidikan, iklim keamanan, dan iklim kebhinekaan.
Oleh karena itu, Survei Lingkungan Belajar bertujuan mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan. Survei Lingkungan Belajar akan mengukur iklim keamanan, iklim inklusivitas dan kebinekaan, dan kualitas pembelajaran pada tiap-tiap satuan pendidikan.
Mengingat pentingnya survei lingkungan belajar Kemendikbud Ristek memberikan kesempatan kepada guru semua jenjang untuk melakukan pengecekan Satuan Pendidikan apakah sudah mengisi survei lingkungan belajar atau belum.
Arahan Kemendikbud terkait Survei Lingkungan Belajar :
- Melakukan pengecekan satuan pendidikan yang membuat survey lingkungan belajar melalui laman dashboardslb.kemdikbud.go.id.
- Memastikan Kepala Satuan Pendidikan dan guru telah mengisi survey lingkungan belajar.
- Menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap agar segera melakukan pengisian survey lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan guru.
- Menginformasikan kepada operator satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi data bagi kepala sekolah dan guru yang tidak mengerjakan di laman dashboardslb.kemdikbud.go.id.
Selain itu, bagi guru dari jenjang pendidikan tersebut yang belum mengisi instrument untuk melakukan pengisian mulai tanggal 19 September hingga tanggal 28 September 2022.
Kemendikbud Ristek berharap kesempatan yang diberikan kepada guru–guru bisa digunakan dengan sebaik mungkin untuk membantu melancarkan pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar
Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar
Berikut ini adalah prosedur dalam pengisian Survei Lingkungan Belajar.
- Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis
- Kepala Satuan Pendidikan dan Guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu Login Sulingjar
- Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard Sulingjar.
- Halaman dashboard Survei Lingkungan Belajar dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
- Apabila bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pengisian survei lingkungan belajar dilakukan pada setiap tempat penugasan
Halaman Selanjutnya
Aspek Pengukuran Survei Lingkungan Belajar
Halaman : 1 2 Selanjutnya