Jangan Sampai Terlewat! Arahan Kemendikbud Mewajibkan Guru Semua Jenjang Untuk Melakukan Ini. Batas Waktu 19 September

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arahan Kemendikbud – Informasi penting untuk semua guru jenjang SD, SMP, SMK dan SMA terkait arahan Kemendikbud untuk mewajibkan semua guru arahan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 1451/H4/SK.02.02/2022 yang sudah diterbitkan sejak tanggal 6 September 2022

Surat Edaran tersebut berisi perpanjangan jadwal pengisian Survey Lingkungan Belajar Tahun 2022 yang diperpanjang sampai dengan tanggal 19 September 2022. Sebelumnya jadwal pengisian survey lingkungan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2022 namun dari hasil pengisian tersebut Kemendikbud Ristek menilai bahwa pengisian survey lingkungan belajar belum optimal.

Pentingnya Survei Lingkungan Belajar

Survei Lingkungan Belajar menjadi salah satu komponen dalam Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022. Secara khusus, Survei Lingkungan Belajar merupakan pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.

Survei Lingkungan Belajar mengukur faktor-faktor yang mempengaruhi pembelajaran, baik faktor yang secara langsung maupun tidak langsung.

Faktor yang secara langsung mempengaruhi pembelajaran, misalnya cara guru melaksanakan pembelajaran di kelas, sedangkan secara tidak langsung, seperti kepemimpinan kepala satuan pendidikan, iklim keamanan, dan iklim kebhinekaan.

Oleh karena itu, Survei Lingkungan Belajar bertujuan mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan. Survei Lingkungan Belajar akan mengukur iklim keamanan, iklim inklusivitas dan kebinekaan, dan kualitas pembelajaran pada tiap-tiap satuan pendidikan. 

Mengingat pentingnya survei lingkungan belajar Kemendikbud Ristek memberikan kesempatan kepada guru semua jenjang untuk melakukan pengecekan Satuan Pendidikan apakah sudah mengisi survei lingkungan belajar atau belum.

Arahan Kemendikbud terkait Survei Lingkungan Belajar :

  1. Melakukan pengecekan satuan pendidikan yang membuat survey lingkungan belajar melalui laman dashboardslb.kemdikbud.go.id.
  2. Memastikan Kepala Satuan Pendidikan dan guru telah mengisi survey lingkungan belajar.
  3. Menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap agar segera melakukan pengisian survey lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan guru.
  4. Menginformasikan kepada operator satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi data bagi kepala sekolah dan guru yang tidak mengerjakan di laman dashboardslb.kemdikbud.go.id.

Selain itu, bagi guru dari jenjang pendidikan tersebut yang belum mengisi instrument untuk melakukan pengisian mulai tanggal 19 September hingga tanggal 28 September 2022.

Kemendikbud Ristek berharap kesempatan yang diberikan kepada guruguru bisa digunakan dengan sebaik mungkin untuk membantu melancarkan pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar

Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar

Berikut ini adalah prosedur dalam pengisian Survei Lingkungan Belajar.

  1. Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis
  2. Kepala Satuan Pendidikan dan Guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu Login Sulingjar
  3. Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard Sulingjar.
  4. Halaman dashboard Survei Lingkungan Belajar dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
  5. Apabila bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pengisian survei lingkungan belajar dilakukan pada setiap tempat penugasan

Halaman Selanjutnya

Aspek Pengukuran Survei Lingkungan Belajar

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis