Segini Besaran Penghasilan Tambahan untuk Guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Dari Kemendikbud Sesuai Regulasi RUU Sisdiknas

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas – Beberapa waktu terakhir informasi terkait besaran gaji atau tunjangan guru ramai diperbincangkan masyarakat terutama di kalangan guru. Beredar informasi bahwa tunjangan guru tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas. Sehingga RUU Sisdiknas tersebut menjadi perbincangan hangat karena adanya isu terkait besaran gaji atau tunjangan profesi bagi guru.

Kemendikbud Ristek pun akhirnya memberikan pernyataan tentang alasan tidak adanya besaran tunjangan bagi guru dalam RUU Sisdiknas.

Hal tersebut dikarenakan sudah adanya Undang-undang ASN dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur terkait mekanisme penghasilan yang layak bagi guru.

Kemendikbud Ristek menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan maka guru akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwa guru yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi pun bisa memperoleh peningkatan penghasilan yang lebih baik dari sebelumnya dalam RUU Sisdiknas yang baru.

Hal itu merupakan bagian dari strategi Kemendikbud Ristek dalam meningkatkan kesejahteraan para guru melalui pendapatan yang layak meskipun belum mendapatkan sertifikasi guru seperti PPG.

Kemendikbud Ristek juga menilai bahwa dengan adanya UU Guru dan Dosen justru menjadi penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru.

Hal itu dikarenakan oleh terpisahnya mekanisme pemberian penghasilan guru yang berdasarkan sertifikasi yang dimiliki oleh guru.

Maka dari itu, banyak guru yang terhambat untuk mendapatkan penghasilan yang layak karena harus menunggu antrian sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memerlukan waktu lama untuk mendapatkannya.

Seperti halnya yang saat ini terjadi, banyak dari guru di Indonesia yang sampai akhir karirnya belum mendapatkan tambahan penghasilan yang layak.

Bahkan hingga jelang waktu pensiun tidak mendapatkan tunjangan profesi sama sekali karena belum diperolehnya sertifikasi seperti yang dimaksud.

Kemendikbud Ristek menjelaskan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, maka sertifikasi hanya akan berlaku untuk calon guru baru saja.

Adapun bagi guru yang sudah mengajar lama namun belum sertifikasi, akan diputihkan kewajibannya dan langsung mendapatkan tambahan penghasilan dengan mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Dengan demikian guru yang sudah mengajar akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi terlebih dahulu melalui PPG.

Untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan fungsional. Besaran penghasilan guru ASN tersebut akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.

Sementara itu bagi guru non ASN, akan mendapatkan gaji atau penghasilan yang sesuai dengan kesepakatan antara Yayasan dengan guru yang bersangkutan.

Pemerintah juga akan tetap hadir melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) supaya dapat membantu yayasan dalam membayarkan penghasilan yang layak bagi guru di satuan pendidikannya.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas Menjamin Penghasilan Yang Layak

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru