Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG – Pendidikan Profesi Guru atau PPG ternyata memiliki dua jenis jalur atau program yang berbeda, yakni Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG baru-baru ini tengah hangat diperbincangkan di kalangan dunia pendidikan.

Pendidikan Profesi Guru dalam penyelenggaraannya Kemdikbud dibantu oleh perguruan tinggi yang mana merupakan program sarjana untuk mendapat sertifiat pendidik.

PPG sendiri merupakan program yang menggantikan konsep lama pendidikan profesi yang mana diluncurkan agar guru memperoleh tunjangan profesi guru layaknya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Pelaksanaan PLPG berlangsung lebih singkat daripada PPG, yakni 11 (sebelas) hari saja. Program PLPG hanya dapat diikuti bagi mereka yang sudah berstatus guru dan memenuhi syarat lainnya.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) ternyata terbagi menjadi dua jenis, yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Keduanya terdengar mirip, atau bahkan beberapa ada yang mengira bahwa keduanya saling berkaitan dan berkesinambungan.

Namun ternyata keduanya memiliki perbedaannya masing-masing. Berikut beberapa perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan:

Definisi PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan ditujukan untuk lulusan S1 maupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun non kependidikan yang belum mulai mengajar atau belum menjadi guru.

PPG Prajabatan inilah tahapan yang harus dilalui bagi mahasiswa lulusan S1 atau D4 non kependidikan yang ingin mengajar atau ingin jadi pengajar.

Program PPG Prajabatan ini bisa diikuti di Lembaga Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat yang sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

Berbeda dengan PPG Prajabatan, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan non kependidikan yang sudah berstatus sebagai guru di suatu satuan pendidikan.

Status guru yang dimaksud adalah dapat berupa PNS ataupun non PNS, yang terpenting adalah sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

Syarat umum PPG 2022 yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar adalah sebagai berikut:

  1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT).
  2. Usia maksimal 30 (tiga puluh) tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar.
  3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan program studi PPG.

Halaman Selanjutnya

Syarat PPG Prajabatan tahun 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,008 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis