Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG – Pendidikan Profesi Guru atau PPG ternyata memiliki dua jenis jalur atau program yang berbeda, yakni Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG baru-baru ini tengah hangat diperbincangkan di kalangan dunia pendidikan.

Pendidikan Profesi Guru dalam penyelenggaraannya Kemdikbud dibantu oleh perguruan tinggi yang mana merupakan program sarjana untuk mendapat sertifiat pendidik.

PPG sendiri merupakan program yang menggantikan konsep lama pendidikan profesi yang mana diluncurkan agar guru memperoleh tunjangan profesi guru layaknya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Pelaksanaan PLPG berlangsung lebih singkat daripada PPG, yakni 11 (sebelas) hari saja. Program PLPG hanya dapat diikuti bagi mereka yang sudah berstatus guru dan memenuhi syarat lainnya.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) ternyata terbagi menjadi dua jenis, yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Keduanya terdengar mirip, atau bahkan beberapa ada yang mengira bahwa keduanya saling berkaitan dan berkesinambungan.

Namun ternyata keduanya memiliki perbedaannya masing-masing. Berikut beberapa perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan:

Definisi PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan ditujukan untuk lulusan S1 maupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun non kependidikan yang belum mulai mengajar atau belum menjadi guru.

PPG Prajabatan inilah tahapan yang harus dilalui bagi mahasiswa lulusan S1 atau D4 non kependidikan yang ingin mengajar atau ingin jadi pengajar.

Program PPG Prajabatan ini bisa diikuti di Lembaga Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat yang sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

Berbeda dengan PPG Prajabatan, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan non kependidikan yang sudah berstatus sebagai guru di suatu satuan pendidikan.

Status guru yang dimaksud adalah dapat berupa PNS ataupun non PNS, yang terpenting adalah sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

Syarat umum PPG 2022 yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar adalah sebagai berikut:

  1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT).
  2. Usia maksimal 30 (tiga puluh) tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar.
  3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan program studi PPG.

Halaman Selanjutnya

Syarat PPG Prajabatan tahun 2022

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 976 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis