Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat PPG Prajabatan tahun 2022:

  1. Scan biodata mahasiswa asli
  2. Scan ijazah dan transkrip nilai
  3. Pasfoto ukuran 4×6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki, serta merah untuk perempuan.
  4. Scan KTP asli dan KK terbaru
  5. Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
  6. Lampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui bank BTN atau BNI.

Berbeda dengan PPG Prajabatan, ini dia syarat untuk PPG Dalam Jabatan tahun 2022:

  1. Lulusan S1 atau D4
  2. Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
  3. Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat.
  4. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal dari 31 Juli 2017
  5. Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
  6. Melengkapi semua syarat dokumen
  7. Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

Dalam proses pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya PPG Dalam Jabatan, perlu dipersiapkan pula beberapa berkas sebagai syarat yang dibutuhkan seperti dibawah ini:

  1. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
  2. Fotocopy SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap Yayasan (GYT), maka SK berasal dari Yayasan bersangkutan.
  3. Fotocopy SK mengajar yang asli
  4. Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
  5. Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Sistem Belajar PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

Sistem pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada umumnya adalah perkuliahan tatap muka, peer teaching, praktikum, ujian kompetensi, dan praktik pengalaman mengajar.

Akan tetapi, PPG Dalam Jabatan juga mendapatkan perkuliahan secara daring atau online karena mereka masih memiliki tanggung jawab sebagai guru di sekolah. Pembelajaran daring/online ini juga dilakukan di awal setelah dinyatakan diterima.

Halaman Selanjutnya

Peseta PPG Dalam Jabatan akan menjalani masa orientasi…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 830 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru