Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peseta PPG Dalam Jabatan akan menjalani masa orientasi mahasiswa PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang diikuti. Baru setelah itu, mereka akan mengikuti kuliah tatap muka.

Kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan akan memakan waktu sekitar tiga bulan, dan sejak pandemi ini seluruh sistem pembelajaran PPG dilakukan secara daring atau online.

Beban belajar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan paling minim adalah 24 SKS, sedangkan beban belajar untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah 36-40 SKS atau mahasiswa PPG Prajabatan ini akan mengikuti pendidikan selama satu dampai dua semester.

Pada program pendidikan ini, peserta didik atau dalam hal ini mahasiswa akan mendapatkan pendidikan khusus untuk menguasai kompetensi guru.

Biaya PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

Biaya pendidikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan ditaksir kisaran Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 9.000.000 (sempilan juta rupiah). Untuk PPG Prajabatan tahun 2020 ini biaya pendaftarannya adalah Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Besaran ini sudah disepakati Kemendikbudristek dan Asosiasi Rektor LPTK setiap daerah.

Pemerintah tidak menyediakan susbsidi apapun untuk PPG Prajabatan ini, sebab program ini memang ditujukan untuk masyarakat umum yang ingin menjadi guru.

Sebaliknya, PPG Dalam Jabatan tidak dikenakan biaya sepeserpun. Hal ini dikarenakan, biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan sudah disediakan oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK.

Itulah beberapa perbedaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan, mulai dari definisi, syarat, sistem belajar, hingga biayanya.

Sertifikat PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan kelak dapat digunakan sebagai dasar profesi pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar atau pendidikan menengah.

Seleksi PPG Dalam Jabatan tahun ini telah dibuka sejak 11 Februari 2022 dan telah selesai pada 4 Maret 2022 lalu, serta seleksi PPG Prajabatan yang baru-baru ini dibuka 1 Juni 2022 pukul 20.00 WIB dan akan ditutup tanggal 30 Juni 2022.

Bagi mahasiswa yang belum melakukan atau menyelesaikan proses pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2022 harap disegerakan sebelum tanggal akhir pendaftaran yang sudah ditentukan Kemendikbud berakhir, serta jangan sampai ketinggalan setiap informasi terbarunya.

(Azl/Azl)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 830 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru