Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan platform yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk guru dan kepala sekolah.
Sebelum mengisi pelaksanaan kinerja di PMM, guru perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari kepala sekolah. Canggihnya, fitur pengelolaan kinerja di PMM juga telah terhubung dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Landasan Hukum Pengadaan Pengelolaan Kinerja
Landasan utama yang mendasari pengelolaan kinerja tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sementara dasar berlakunya pengelolaan kinerja di PMM yakni karena disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar.
Keluarnya Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 juga turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
Semua guru yang terdaftar di database pemerintah dapat dengan mudah mengakses PMM. Pengadaan PMM dianggap memberikan banyak manfaat bagi guru. Selain mengisi pelaksanaan kinerja, PMM juga menyediakan pelatihan bagi guru untuk mengembangkan karir dan kompetensinya.
Meski demikian, tidak semua guru mengerti cara mengisi pelaksanaan kinerja dengan benar. Supaya Anda tidak mengalami kesalahan saat mengisi pelaksanaan kinerja, simak panduan berikut ini.
Halaman selanjutnya,
Cara mengisi pelaksanaan kinerja guru di PMM…