Benarkah Guru Non ASN Juga Harus Isi Pengelolaan Kinerja di PMM? Simak Penjelasannya!

- Editor

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar kabar bahwa pengisian pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar wajib diisi bagi semua guru baik itu guru yang berstatus Non ASN.

Padahal apabila kita tahu bahwa pengelolaan kinerja di PMM ini merupakan gebrakan dari Kemdikbud bersama BKN untuk mengintegrasikan e- Kinerja di dalam PMM.

Yang mana guru yang wajib mengisi e-Kinerja adalah hanya untuk guru yang berstatus sebagai ASN.

Kemudian, benarkah jika guru Non ASN pun harus mengisi pengelolaan kinerja di PMM? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek dan Tim Pengembang Teknologi dijelaskan untuk kategori siapa saja yang diwajibkan mengisi pengelolaan kinerja di PMM.

Untuk sasaran pengguna pengelolaan kinerja antara lain:

Kepala Sekolah (Sebagai Atasan)

Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja. Kepala Sekolah adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.

Kepala Sekolah (Sebagai Pegawai)

Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024

Guru ASN

Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

Guru non ASN (Dianjurkan)

Guru non ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.

Apabila kita perhatikan dari sasaran pengguna pengelolaan kinerja PMM salah satunya yaitu Guru Non ASN, yang mana itu sifatnya “Dianjurkan” tidak ada  narasi yang mengatakan untuk “Diwajibkan”.

Hanya sebagai anjuran, sifatnya tidak wajib. Sebagaimana kita tahu bahwa kata dianjurkan ini hanya sebagai saran bukan sebagai keharusan.

Jadi Guru Non ASN tidak wajib untuk mengisi perencanaan kinerja dalam pengelolaan kinerja di PMM.

Halaman selanjutnya,

Ditjen GTK menjelaskan …

Berita Terkait

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Berita ini 12,904 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Berita Terbaru