Jangan Salah! Begini Cara Mengisi Pelaksanaan Kinerja Guru di PMM

- Editor

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Cara Mengisi Pelaksanaan Kinerja Guru di PMM

Sebelum mengisi pelaksanaan kinerja di PMM, tahukah Anda siapa saja yang dapat mengakses PMM?

Mengutip Kemendikbudristek, pengguna yang dapat mengakses PMM adalah guru dan kepala sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan pemerintah daerah yang telah menggunakan e-kinerja dan termasuk dalam jenis PTK (jenis GTK) yaitu guru mapel, guru kelas, guru BK, guru pengganti, guru TIK, guru pendamping, guru pembimbing khusus, kindergarten teacher, play group teacher, dan kepala sekolah.

Selain itu, guru dan kepala sekolah non-ASN di bawah naungan pemerintah daerah yang memiliki akun belajar.id juga dapat mengakses e-kinerja.

Tak perlu berlama-lama, berikut cara mengisi pelaksanaan kinerja guru di PMM.

  1. Masuk PMM dengan akun yang telah terdaftar sebelumnya. Disarankan masuk atau login menggunakan laptop atau PC.
  2. Pilih menu “Pengelolaan Kinerja” di halaman depan atau beranda PMM.
  3. Pilih “Observasi Praktik Kinerja” untuk memulai pelaksanaan kinerja.
  4. Isi pelaksanaan kinerja secara berurutan, dimulai dengan mengumpulkan dokumen persiapan, dokumen tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut.
  5. Kumpulkan dokumen persiapan pada pelaksanaan observasi dengan memilih menu “Isi Dokumen”.
  6. Terdapat dua menu yang tersedia pada halaman dokumen persiapan, yaitu “Apa itu dokumen ini” dan “Cek Rubik Observasi”.
  • Klik “Apa itu dokumen ini” untuk mendapatkan informasi tentang tujuan dokumen persiapan. Apabila Anda memilih “Cek Rubik Observasi”, maka Anda akan mendapatkan informasi fokus perilaku observasi oleh kepala sekolah berdasarkan indikator yang telah dipilih sebelumnya saat tahap perencanaan kinerja.
  • Anda dapat memilih minimal satu perilaku yang ingin diperbaiki dan dipelajari dengan memberikan tanda ceklis pada kotak yang tersedia.
  • Anda juga dapat menuliskan upaya yang akan dilakukan untuk mempelajari target perilaku yang telah dipilih sebelumnya.
  • Anda diperkenankan mengatur jadwal observasi dengan kepala sekolah, namun pastikan pengaturan jadwal telah disetujui oleh kepala sekolah.
  • Anda dapat mengunggah dokumen RPP/Modul ajar yang akan digunakan ketika observasi kelas.
  1. Pilih menu “Kumpulkan” apabila Anda sudah mengisi dokumen persiapan dan mengunggah dokumen RPP atau Modu

Demikian cara mengisi pelaksanaan kinerja guru di PMM. Selanjutnya, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas sesuai dengan jadwal yang telah disetujui antara guru dan kepala sekolah. Untuk mengetahui rinciannya, Anda dapat mengeceknya dengan memilih menu “Cek Rincian” di PMM.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,747 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis