Intip Besaran Penghasilan Guru Apabila Sertifikat Pendidik Diputihkan

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Sertifikat Guru – Pemberitaan mengenai pemutihan sertifikasi guru yang tertuang dalam RUU Sisdiknas yang disasar kepada guru semua jenjang mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK juga perlu mengenai nantinya besaran penghasilan guru yang akan diterima.

Mengingat RUU Sisdiknas (Rancangan Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional)  yang hendak melakukan pemutihan sertifikat guru tentu hal ini menjadi penting untuk guru semua jenjang ketahui.

Seperti diketahui oleh guru-guru, pada RUU Sisdiknas terdapat terobosan baru yang dibuat oleh Kemdikbud Ristek.

Hal itu terkait dengan pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru.

Dalam hal tersebut, sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru.

Pembahasan tidak berhenti disitu, bagi guru yang telah mengajar, namun belum memiliki sertifikasi, maka setelah regulasi ini disahkan bisa dapat langsung berhak memperoleh tunjangan sertifikasi.

Kemudian, terkait dengan besaran penghasilan yang akan didapatkan oleh guru yang telah mengajar apabila dilakukan pemutihan sertifikat pendidik akan mengacu pada hal berikut ini.

Perlu kita ketahui bahwa di dalam isi RUU Sisdiknas terdapat ketentuan peralihan di poin 2 terakhir, yaitu setiap guru atau dosen yang telah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus atau tunjangan kehormatan yang telah diatur dalam undang- undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005, akan tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Sehingga dipastikan, bahwa guru yang sebelumnya sudah tercatat mendapatkan tunjangan akan tetap mendapatkan tunjangan atau hak nya tersebut. Sehingga tidak perlu mengkhawatirkan hal ini. Dengan besaran pendapatan sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Sementara di bagian selanjutnya disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan, diatur dalam UU tentang guru dan dosen, menerima besaran penghasilan atau pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan atau pengupahan yang telah diterima saat ini.

Hal tersebut akan diberikan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Selain hal tersebut, perlu diketahui juga  terkait dengan RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas tahun 2022 ini.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan kekecewaannya terkait RUU Sisdiknas ini yang gagal masuk prolegnas prioritas.

Halaman selanjutnya

Padahal menurutnya,…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis