Intip Besaran Penghasilan Guru Apabila Sertifikat Pendidik Diputihkan

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Sertifikat Guru – Pemberitaan mengenai pemutihan sertifikasi guru yang tertuang dalam RUU Sisdiknas yang disasar kepada guru semua jenjang mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK juga perlu mengenai nantinya besaran penghasilan guru yang akan diterima.

Mengingat RUU Sisdiknas (Rancangan Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional)  yang hendak melakukan pemutihan sertifikat guru tentu hal ini menjadi penting untuk guru semua jenjang ketahui.

Seperti diketahui oleh guru-guru, pada RUU Sisdiknas terdapat terobosan baru yang dibuat oleh Kemdikbud Ristek.

Hal itu terkait dengan pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru.

Dalam hal tersebut, sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru.

Pembahasan tidak berhenti disitu, bagi guru yang telah mengajar, namun belum memiliki sertifikasi, maka setelah regulasi ini disahkan bisa dapat langsung berhak memperoleh tunjangan sertifikasi.

Kemudian, terkait dengan besaran penghasilan yang akan didapatkan oleh guru yang telah mengajar apabila dilakukan pemutihan sertifikat pendidik akan mengacu pada hal berikut ini.

Perlu kita ketahui bahwa di dalam isi RUU Sisdiknas terdapat ketentuan peralihan di poin 2 terakhir, yaitu setiap guru atau dosen yang telah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus atau tunjangan kehormatan yang telah diatur dalam undang- undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005, akan tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Sehingga dipastikan, bahwa guru yang sebelumnya sudah tercatat mendapatkan tunjangan akan tetap mendapatkan tunjangan atau hak nya tersebut. Sehingga tidak perlu mengkhawatirkan hal ini. Dengan besaran pendapatan sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Sementara di bagian selanjutnya disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan, diatur dalam UU tentang guru dan dosen, menerima besaran penghasilan atau pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan atau pengupahan yang telah diterima saat ini.

Hal tersebut akan diberikan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Selain hal tersebut, perlu diketahui juga  terkait dengan RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas tahun 2022 ini.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan kekecewaannya terkait RUU Sisdiknas ini yang gagal masuk prolegnas prioritas.

Halaman selanjutnya

Padahal menurutnya,…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis