Nadiem Kecewa, Nasib Pemutihan Sertifikasi Pendidik dan RUU Sisdiknas Gagal Prolegnas Prioritas Tahun 2022

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Sertifikasi Pendidik – Untuk guru semua jenjang mulai dari PAUD hingga SMK perlu mengetahui perkembangan berkaitan dengan nasib pemutihan sertifikasi pendidik dan RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas di tahun 2022. 

Rencana mengenai pemutihan sertifikasi guru PAUD,SD, SMP, SMA, dan SMK di dalam Ruu Sisdiknas turut dibahas dalam Rapat Balegnas.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa bagi guru- guru yang sebelumnya telah memperoleh tunjangan sertifikasi, saat nanti RUU Sisdiknas disahkan hak itu tidak akan hilang.

Dalam rancangan undang – undang in juga selain memikirkan nasib guru yang telah tersertifikasi, Kemdikbud juga memperjuangkan hak- hak guru yang belum berkesempatan tersertifikasi agar tetap memberikan tunjangan sertifikasi.

Dalam hal ini apabila RUU Sisdiknas disahkan maka bagi guru-guru yang belum sertifikasi, akan langsung mendapatkan tunjangan tanpa perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Hal ini sejalan dengan rencana adanya pemutihan sertifikasi pendidik yang tertera dalam RUU Sisdiknas bagi guru yang belum sertifikasi.

Di lain sisi, mengenai RUU Sisdiknas yang baru-baru ini masuk ke dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI, pada Rabu, 28 September 2022.

Di mana DPD RI mendukung untuk diusulkan kembali masuk dalam daftar RUU perubahan prolegnas prioritas untuk di tahun 2023.

DPD RI memberikan catatan khusus bahwa dalam proses penyusunannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dalam dunia pendidikan.

Selain itu, DPD RI menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas telah memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan.

Dalam rapat tersebut, Nadiem juga turut memberikan arah kebijakan Kemdikbud tahun 2023, salah satunya, yaitu optimalisasi angka partisipasi pendidikan.

Beliau juga menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebagai usaha yang bisa pemerintah lakukan untuk semua guru di semua jenjang agar dapat penghasilan yang layak dan sesuai sebagai wujud keberpihakan kepada guru. 

Sekali lagi, bahwa setelah nantinya RUU Sisdiknas disahkan, hak dan pendapatan guru yang telah tersertifikasi baik guru non ASN atau honorer akan tetap diperoleh sesuai dengan aturan yang berlaku hingga nanti pensiun, Sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Halaman selanjutnya

Hal tersebut akan tetap…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru