Ini Ketentuan 4 Jalur PPDB 2023/2024 untuk SD hingga SMA

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Jalur Prestasi

Jalur prestasi dibuka apabila dari ketiga jalur diatas masih menyisakan sisa kuota. Pendaftaran melalui jalur prestasi dilakukan dengan menyerahkan bukti rapor yang melampirkan peringkat nilai dari sekolah asal atau prestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Nilai rapor yang diberikan sebagai syarat pendaftaran harus mencakup 5 semester terakhir.

Jika ada prestasi lain, maka bukti tersebut harus sudah diterbitkan minimal 6 bulan dari tanggal pendaftaran dan maksimal 3 tahun. Jika ada pemalsuan terkait nilai rapor dan bukti prestasi, maka sanksi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski keempat jalur tersebut sudah sah dan tertuang dalam Undang-Undang, namun jalur-jalur tersebut tidak bisa digunakan untuk beberapa sekolah tertentu, diantaranya, SMK, sekolah Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan kerja sama, sekolah yang memiliki asrama, sekolah dengan layanan pendidikan khusus, sekolah yang berada di daerah 3T serta sekolah yang berada di daerah yang memiliki jumlah calon peserta didik sedikit.

Setiap jalur PPDB 2023/2024 yang sudah ditentukan biasanya memiliki batas kuota tertentu. Misalnya, jalur zonasi memiliki kuota 50 persen sedangkan jalur afirmasi kuota hanya 15 persen. Oleh sebab itu, prioritas dalam memilih peserta didik pada setiap jalur PPDB akan selalu ada sebagai salah satu cara memilih peserta didik terbaik apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang ada.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 118,276 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis