- Jalur Prestasi
Jalur prestasi dibuka apabila dari ketiga jalur diatas masih menyisakan sisa kuota. Pendaftaran melalui jalur prestasi dilakukan dengan menyerahkan bukti rapor yang melampirkan peringkat nilai dari sekolah asal atau prestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Nilai rapor yang diberikan sebagai syarat pendaftaran harus mencakup 5 semester terakhir.
Jika ada prestasi lain, maka bukti tersebut harus sudah diterbitkan minimal 6 bulan dari tanggal pendaftaran dan maksimal 3 tahun. Jika ada pemalsuan terkait nilai rapor dan bukti prestasi, maka sanksi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski keempat jalur tersebut sudah sah dan tertuang dalam Undang-Undang, namun jalur-jalur tersebut tidak bisa digunakan untuk beberapa sekolah tertentu, diantaranya, SMK, sekolah Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan kerja sama, sekolah yang memiliki asrama, sekolah dengan layanan pendidikan khusus, sekolah yang berada di daerah 3T serta sekolah yang berada di daerah yang memiliki jumlah calon peserta didik sedikit.
Setiap jalur PPDB 2023/2024 yang sudah ditentukan biasanya memiliki batas kuota tertentu. Misalnya, jalur zonasi memiliki kuota 50 persen sedangkan jalur afirmasi kuota hanya 15 persen. Oleh sebab itu, prioritas dalam memilih peserta didik pada setiap jalur PPDB akan selalu ada sebagai salah satu cara memilih peserta didik terbaik apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang ada.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2