Ini Ketentuan 4 Jalur PPDB 2023/2024 untuk SD hingga SMA

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 yang Wajib Disimak

Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 yang Wajib Disimak

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023/2024 akan dibuka dengan 4 jalur yang berbeda. Regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan EI nomor 1 Tahun 2021 dimana di dalamnya tertuang mengenai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam mengatur jalur PPDB 2023/2024 sesuai dengan kondisi pada daerah mereka masing-masing.

4 Jalur PPDB SD-SMA tahun 2023/2024

  1. Zonasi

Dalam jalur zonasi, calon murid baru akan dinilai domisilinya berdasarkan kartu keluarga yang sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Kartu keluarga juga bisa diganti dengan surat keterangan domisili apabila tidak memiliki karena beberapa kondisi seperti bencana sosial atau bencana alam.

Calon siswa baru pun hanya bisa mendaftar melalui 1 jalur PPDB 2023/2024 dalam 1 wilayah zonasi saja. Siswa harus mendaftarkan diri melalui jalur zonasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, namun apabila siswa berada di luar wilayah zonasi, maka calon siswa tetap dapat mendaftar melalui jalur prestasi atau afirmasi selama persyaratan lainnya tetap dipenuhi.

  1. Afirmasi

Jalur afirmasi berlaku bagi calon peserta didik baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah zonasi. Jalur ini khususnya dibuka bagi calon siswa yang memiliki disabilitas atau yang berasal dari keluarga tidak mampu. Apabila ada kelebihan kuota pada jumlah calon siswa, maka penentuannya dilakukan dengan memilih peserta didik dengan jarak tempat tanggal yang paling dekat dengan sekolah.

Untuk mendaftar memalui jalur afirmasi, peserta didik wajib ikut serta dalam program penanganan keluarga tidak mampu dengan menyerahkan buktinya. Selain itu, wali siswa juga harus membuar surat pernyataan bahwa mereka siap diproses secara hukum apabila memalsukan bukti yang sudah diserahkan.

  1. Jalur Perpindahan Tugas Wali

Calon siswa juga bisa mendaftarakan diri melalui surat penugasan dari kantor atau perusahaan tempat wali/orangtua bekerja sebagai bukti yang jelas. Sama seperti jalur afirmasi, penentuan calon peserta didik baru pada jalur perpindahan pun ditentukan dengan memprioritaskan jarak tempat tanggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Halaman Selanjutnya

Jalur Prestasi

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 118,256 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru