Informasi Seputar Pegawai Negeri Sipil Yang Wajib Diketahui

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi
  • Cuti
  • Jaminan hari tua dan jaminan pensiun
  • Gaji, tunjangan dan fasilitas

PNS terdiri dari beberapa golongan dimulai dari golongan I (juru), golongan II (pengatur, golongan III (penata), golongan IV (Pembina). Golongan I merupakan pangkat golongan PNS yang paling rendah di dalam struktur birokrasi, pada umumnya golongan ini berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.

Kemudian golongan II mempunyai kualifikasi dari lulusan SMA sampai dengan D3, untuk golongan III mempunyai kualifikasi dari lulusan S1 atau setara D4 sampai dengan S3, dan yang terakhri golongan IV yang merupakan puncak karir dari seorang PNS.

Golongan PNS ini akan mengalami kenaikan pangkat reguler bertahap pada setiap 4 tahunnya misalnya saja kalian berada pada golongan IIIa nantinya kalian dapat naik pangkat menjadi IIIb, IIIc, IIId. Pada aturan ASN juga diperbolehkan untuk sekolah kembali dan memperoleh ijazah yang labih tinggi lagi.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan terkait dengan penjelasan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai pengenalan sebelum mendaftar pada rekrutmen CPNS 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 1,467 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis