- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Cuti
- Jaminan hari tua dan jaminan pensiun
- Gaji, tunjangan dan fasilitas
PNS terdiri dari beberapa golongan dimulai dari golongan I (juru), golongan II (pengatur, golongan III (penata), golongan IV (Pembina). Golongan I merupakan pangkat golongan PNS yang paling rendah di dalam struktur birokrasi, pada umumnya golongan ini berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.
Kemudian golongan II mempunyai kualifikasi dari lulusan SMA sampai dengan D3, untuk golongan III mempunyai kualifikasi dari lulusan S1 atau setara D4 sampai dengan S3, dan yang terakhri golongan IV yang merupakan puncak karir dari seorang PNS.
Golongan PNS ini akan mengalami kenaikan pangkat reguler bertahap pada setiap 4 tahunnya misalnya saja kalian berada pada golongan IIIa nantinya kalian dapat naik pangkat menjadi IIIb, IIIc, IIId. Pada aturan ASN juga diperbolehkan untuk sekolah kembali dan memperoleh ijazah yang labih tinggi lagi.
Itu tadi informasi yang dapat diberikan terkait dengan penjelasan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai pengenalan sebelum mendaftar pada rekrutmen CPNS 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2