Seperti yang telah diketahui Pemerintah telah resmi akan membuka rekrutmen pengadaan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Negara Tahun 2023 (CPNS 2023), maka dari itu sebelum waktu pendaftaran kalian harus terlebih dahulu mengenal lebih jauh PNS.
Dapat menjadi PNS tentunya menjadi sebuah kebanggan tersendiri untuk beberapa orang, bagaiman tidak nantinya setelah lulus dalam rekrutmen CPNS 2023 akan menjadi pelayan negara.
Diketahui bahwasannya khusus untuk seleksi CPNS tahun ini, pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan profesi seperti halnya dosen, hakim, jaksa dan juga tenaga teknis tertentu.
Selain itu pemerintah juga akan memprioritaskan untuk formasi talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan aturan yang ada di PermenPANRB No 45 Tahun 2022. Lalu apa itu Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Pasal 1 Tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri berkedudukan sebagai unsur pada aparatur negara, hal ini telah dijelaskan di dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Pasal 8 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 pasal 13 Tentang Aparatur Sipil Negara PNS terdiri atas tiga jabatan yaitu sebagai berikut:
- Jabatan Administrasi
- Jabatan Fungsional
- Jabatan Pimpinan Tinggi
Seorang Pegawai Negeri Sipil mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan, menurut UU No 5 Tahun 2014 pada pasal 11 Tentang Aparatur Sipil Negara berikut ini merupakan tugas dari PNS:
- Memberikan pelayanan publik yang secara berkualitas dan profesional kepada masyarakat umum
- Melaksanakan kebijakan publik yang telah dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mempererat kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selanjutnya menjadi PNS juga mempunyai fungsi sebagaimana yang telah di atur pada pasal 10 dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu sebagai berikut:
- Pelayanan publik
- Perekat dan pemersatu bangsa
- Pelaksana kebijkana publik
Para PNS ini juga akan diberikan hak-hak atas kinerja yang telah dilakukan untuk negara dan publik termasuk dalam hal ini gaji, tunjangan dan fasilitas yang melimpah. Adapun hak-hak yang akan diperolah PNS yaitu sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya