Informasi Seputar Pegawai Negeri Sipil Yang Wajib Diketahui

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang telah diketahui Pemerintah telah resmi akan membuka rekrutmen pengadaan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Negara Tahun 2023 (CPNS 2023), maka dari itu sebelum waktu pendaftaran kalian harus terlebih dahulu mengenal lebih jauh PNS.

Dapat menjadi PNS tentunya menjadi sebuah kebanggan tersendiri untuk beberapa orang, bagaiman tidak nantinya setelah lulus dalam rekrutmen CPNS 2023 akan menjadi pelayan negara.

Diketahui bahwasannya khusus untuk seleksi CPNS tahun ini, pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan profesi seperti halnya dosen, hakim, jaksa dan juga tenaga teknis tertentu.

Selain itu pemerintah juga akan memprioritaskan untuk formasi talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan aturan yang ada di PermenPANRB No 45 Tahun 2022. Lalu apa itu Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Pasal 1 Tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri berkedudukan sebagai unsur pada aparatur negara, hal ini telah dijelaskan di dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Pasal 8 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 pasal 13 Tentang Aparatur Sipil Negara PNS terdiri atas tiga jabatan yaitu sebagai berikut:

  • Jabatan Administrasi
  • Jabatan Fungsional
  • Jabatan Pimpinan Tinggi

Seorang Pegawai Negeri Sipil mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan, menurut UU No 5 Tahun 2014 pada pasal 11 Tentang Aparatur Sipil Negara berikut ini merupakan tugas dari PNS:

  1. Memberikan pelayanan publik yang secara berkualitas dan profesional kepada masyarakat umum
  2. Melaksanakan kebijakan publik yang telah dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Mempererat kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selanjutnya menjadi PNS juga mempunyai fungsi sebagaimana yang telah di atur pada pasal 10 dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu sebagai berikut:

  • Pelayanan publik
  • Perekat dan pemersatu bangsa
  • Pelaksana kebijkana publik

Para PNS ini juga akan diberikan hak-hak atas kinerja yang telah dilakukan untuk negara dan publik termasuk dalam hal ini gaji, tunjangan dan fasilitas yang melimpah. Adapun hak-hak yang akan diperolah PNS yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Perlindungan

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 1,458 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB