Info Terbaru Tunjangan Guru 2023, Ini Jadwal Pencairanya

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi anda yang merupakan seorang guru jangan lewatkan informasi ini mengenai tunjangan guru 2023 dan juga jadwal pencairanya. Informasi mengenai tunjangan ini bisa menjadi rujukan planning para guru di Indonesia. Terlebih informasi terbaru di antaranya berisi jadwal pencairan. Lalu seperti apa informasi terbaru Tunjangan Guru 2023? Kapan jadwal pencairan tunjanganya?

Pada artikel ini setidaknya terdapat 2 informasi terbaru mengenai tunjangan guru yang akan cair di tahun 2023. Informasi yang pertama datang dari Kembikbud ristek mengenai jadwal pencairan tunjangan, kemudian informasi kedua mengenai alokasi anggaran untuk tunjangan guru yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keruangan.

Sesuai dengan informasi yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek, tunjangan sertifikasi untuk guru, tunjangan khusus guru bahkan tambahan penghasilan untuk guru akan dicairkan di tahun 2023. Ada informasi dari Kemenkeu mengenai alokasi dana khusus untuk tunjangan guru di tahun 2023.

Jika melihat pada regulasi dalam aturan Peraturan Mendikbud RI nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pencairan TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASND Provinsi, Kabupaten atau Kota. Kemudian jadwal pencairan tunjangan ini diatur setiap triwulan, artinya dalam satu tahun guru akan mendapatkan pencairan tunjangan sebanyak 4 kali.

Jika melihat aturan yang berlaku saat ini, pemerintah dalam melakukan pencairan tunjangan menggunakan acuan Peraturan Mendikbud Ristek. Untuk Jadwal pencairan tunjangan guru 2023 masih menggunakan jadwal yang ada di Peraturan Mendikbud Ristek tahun 2022.

Informasi yang kedua berkaitan dengan alokasi dana tunjangan untuk guru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI. Dalam buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Kementerian Keuangan menyampaikan penjelasan mengenai Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).

Dana TPG ASND yang awal mulanya disebut dana TPG PNSD merupakan salah satu dana yang dialokasikan kepada guru dengan harapan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Hal tersebut terjadi karena dana TPG mengalami perluasan penerima dana TPG, yang pada sebelumnya hanya diberikan kepada guru PNSD saja. Pada tahun 2022 Dana TPG ASND juga turut diberikan kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memiliki sertifikasi.

Berikut ini adalah jadwal pencairan TPG tahun 2023:

– Tanggal 28 sampai 29 Februari sinkronisasi data (pencairan triwulan I bulan Maret).

– Tanggal 31 Mei sinkronisasi data (pencaiaran triwulan II bulan Juni).

– Tanggal 31 Agustus sinkronisasi data (pencairan triwulan III bulan September).

– Tanggal 31 Oktober sinkronisasi data (pencairan triwulan IV bulan November).

Jika melihat pada jadwal tunjangan guru 2023 tersebut, guru akan memulai untuk melakukan sinkronisasi data pada bulan Februari dan pencairannya pada bulan Maret untuk triwulan pertama. Artinya, sebelum pencairan tunjangan guru 2023 triwulan pertama guru harus memastikan bahwa data guru pada Dapodik telah valid pada bulan Februari.

Kemdikbud Ristek juga telah membuat rencana agar pencairan TPG bisa langsung ditransfer ke rekening guru. Hal tersebut bertujuan untuk mempersingkat alur birokrasi sehingga tidak menimbulkan keterlambatan pencairan seperti kasus yang sudah terjadi.

Halaman Selanjutnya

Alokasi dana tunjangan paling besar 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 736 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis