Berikut 10 Beasiswa Pemerintah Yang Bisa Kalian Ikuti!

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buat kalian yang menginginkan untuk lanjut dalam pembelajaran jenjang SD, SMP, SMA sampai SI – S3 bisa kalian manfaatkan beasiswa pemerintah yang dibuka untuk kalian.

Terdapat 10 beasiswa pemerintah yang akan dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sampai perguruan tinggi BUMN.

Bagi jenjang pendidikan SD sampai SMA bisa untuk menggunakan beasiswa program Indonesia Pintar atau PIP.

Selanjutnya untuk jenjang pendidikan S1 sampai S3 bisa menggunakan untuk duduk dibangku kuliah di dalam negeri atau di luar negeri sesuai keinginan masing masing.

Lantas apa saja sih beasiswa tersebut? Di bawah ini terdapat penjelasan mengenai 10 beasiswa pemerintah Indonesia dari jenjang pendidikan SD sampai S3. Mari kita simak bersama.

  1. Terdapat Program Indoensia Pintar.

Program dari pemerintah yang pertama yakni program Indonesia Pintar atau sering disebut dengan PIP merupakan sebuah bantuan yang berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan untuk belajar dari pemerintah yang akan diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk biaya pendidikan.

Dalam program Indoensia Pintar terdapat rincian besaran uang tunai dari dana Pemerintah yang akan diterima oleh peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK:

  • Untuk jenjang SD/MI sederajat akan mendapatkan uang sebesar Rp 450.000/tahun.
  • Untuk jenjang SMP/MTs sederajat akan mendapatkan uang sebesar Rp 750/tahun.
  • Untuk jenjang SMA/SMK/MA sederajat akan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000/tahun.

Untuk pendaftarannya sendiri bisa dilakukan pada saat pendaftaran masing masing jenjang yang sudah mulai melaksanakan tahun ajaran baru.

  1. Adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Progra dari pemerintah yang kedua yaitu KIP-Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan sekolah menegah atas (SMA) atau sederajat yang mempunyai potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi lagi.

KIP Kuliah ini bisa di pergunakan untuk mendaftar perguruan tinggi negeri atau PTN dan perguruan tinggi swasta atau PTS.

Khusus untu PTN bagi peserta didik bisa mendaftar KIP kuliah yang sesuai dengan jenis seleksi yang di pilih sehingga nanti perhatikan jadwal masing masing seleksi pada PTN yang sudah dipilih.

Halaman Selanjutnya

Di tahun 2023 ini untuk peserta didik

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru