Info Ditjen GTK Segera Sinkronisasi Data Kebutuhan Guru untuk Optimalisasi Kuota Formasi

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info GTK– Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  mengeluarkan imbauan bagi  peserta PPPK 2022 agar segera melakukan sinkronisasi data kebutuhan guru untuk optimalisasi kuota formasi.

Diketahui bahwa nantinya optimalisasi kuota formasi PPPK 2022 akan semakin memperbanyak guru honorer diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Untuk itu terkait pengadaan PPPK 2022, bagi guru honorer harus segera mungkin untuk melakukan sinkronisasi data.

Kemdikbud melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, kemudian Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya, pada 12 hingga 15 Juli 2022.

Koordinasi pemerintah dihadiri oleh unsur Badan Kepegawaian Daerah serta dinas pendidikan setempat, tujuannya dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemenuhan kebutuhan PPPK untuk memenuhi jabatan fungsional guru pada instansi daerah di tahun 2022.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa seleksi PPPK 2021 sudah meluluskan 239.860 guru honorer.

Dimana, dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah. Masih terdapat juga 193.954 peserta yang telah lulus passing grade pada 2021 lalu, namun belum mendapatkan formasi. Sehingga masih belum jelas kelanjutan nasibnya.

Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” ujar Nunuk Suryani, Sesditjen GTK, Kemendikbud Ristek, Jum’at, 15 Juli 2022.

Selain itu, pada rapat koordinasi Sesditjen GTK menyampaikan adanya kebutuhan formasi untuk tahap 3 pada 2021 tetap ada dan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

Atas hal itu, pemerintah pusat berharap supaya pemda sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.

Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan,” ujarnya yang dikutip melalui akun Instagram resmi info GTK yaitu @ditjen.gtk.kemdikbud

Beliau juga melanjutkan bahwa Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan dan tanggung jawab mengenai pemenuhan atau pengajuan formasi PPPK kepada Pemda.

Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” kata Nunuk.

Sekitar 193.954 peserta yang telah lulus passing grade di seleksi 2021, akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2022.

Halaman selanjutnya

Ketentuan itu berdasarkan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis