Ikatan Guru Memberikan Usulan Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikatan GuruRUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional membuat beberapa pro dan kontra pada kalangan pendidik dan juga pelajar. Salah satu yang kalangan tersebut adalah Ikatan Guru Indonesia atau IGI.

Pada RDPU atau Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI yang telah dilaksanakan secara hybrid, IGI menyampaikan 10 poin usulan penting terkait RUU Sisdiknas tersebut.

Ikatan Guru Indonesia tersebut telah melakukan review atau menelaah terhadap isi naskah akademik dan RUU sisdiknas tersebut. Kemudian terdapat beberapa masukan atau usulan dari IGI agar Rancangan Undang Undang Sisdiknas tersebut.

Ketua Umum IGI, Danang Hidayatullah dalam RDPU Komisi X DPR RI tersebut menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan agar RUU Sisdiknas layak untuk dijadikan landasan hukum terhadap pemenuhan hak dan kewajiban guru Indonesia.

Atas beberapa alasan tersebut IGI memberikan tanggapan secara objektif dan juga memberikan usulan mengenai RUU Sisdiknas sebagaimana yang telah terlampir tersebut.

IGI mengusulkan 11 usalan dan beberapa usulan tersebut antara lain:

1. Tujuan Pendidikan Nasional

Pada tujuan Pendidikan nasional dalam RUU sisdiknas, IGI memberikan tanggapan dengan memaparkan bahwa terdapat pengurangan atau reduksi dari tujuan Pendidikan tersebut.

Hibatun Wafiroh, selaku Sekretaris IGI menyampaikan bahwa pada UU Sisdiknas tahun 2003 pasal 3 disebutkan secara detail tentang tujuan Pendidikan Nasional.

Hal tersebut tentu terdapat perbedaan pada RUU Sisdiknas terbaru. Hibatun mengatakan bahwa terdapat beberapa reduksi pada beberapa kata di RUU Sisdiknas yang terbaru dan hal tersebut telah cukup bagus.

Ia juga menjelaskan bahwa pada RUU Sisdiknas terbaru juga menghilangkan kata sehat pada tujuan Pendidikan tersebut. Sedangkan kata sehat tersebut merupakan modal utama dalam melaksanakan tujuan Pendidikan.

Hibatun juga menjelaskan jika dalam tujuan Pendidikan tersebut telah terdapat kata mandiri maka bukan berarti harus menghilangkan kata sehat karena sehat tersebut merupakan syarat utama dalam melakasanakan aktivitas secara maksimal

Halaman Selanjutnya

Batasan Usia Pelajar

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis