Ikatan Guru Memberikan Usulan Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikatan GuruRUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional membuat beberapa pro dan kontra pada kalangan pendidik dan juga pelajar. Salah satu yang kalangan tersebut adalah Ikatan Guru Indonesia atau IGI.

Pada RDPU atau Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI yang telah dilaksanakan secara hybrid, IGI menyampaikan 10 poin usulan penting terkait RUU Sisdiknas tersebut.

Ikatan Guru Indonesia tersebut telah melakukan review atau menelaah terhadap isi naskah akademik dan RUU sisdiknas tersebut. Kemudian terdapat beberapa masukan atau usulan dari IGI agar Rancangan Undang Undang Sisdiknas tersebut.

Ketua Umum IGI, Danang Hidayatullah dalam RDPU Komisi X DPR RI tersebut menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan agar RUU Sisdiknas layak untuk dijadikan landasan hukum terhadap pemenuhan hak dan kewajiban guru Indonesia.

Atas beberapa alasan tersebut IGI memberikan tanggapan secara objektif dan juga memberikan usulan mengenai RUU Sisdiknas sebagaimana yang telah terlampir tersebut.

IGI mengusulkan 11 usalan dan beberapa usulan tersebut antara lain:

1. Tujuan Pendidikan Nasional

Pada tujuan Pendidikan nasional dalam RUU sisdiknas, IGI memberikan tanggapan dengan memaparkan bahwa terdapat pengurangan atau reduksi dari tujuan Pendidikan tersebut.

Hibatun Wafiroh, selaku Sekretaris IGI menyampaikan bahwa pada UU Sisdiknas tahun 2003 pasal 3 disebutkan secara detail tentang tujuan Pendidikan Nasional.

Hal tersebut tentu terdapat perbedaan pada RUU Sisdiknas terbaru. Hibatun mengatakan bahwa terdapat beberapa reduksi pada beberapa kata di RUU Sisdiknas yang terbaru dan hal tersebut telah cukup bagus.

Ia juga menjelaskan bahwa pada RUU Sisdiknas terbaru juga menghilangkan kata sehat pada tujuan Pendidikan tersebut. Sedangkan kata sehat tersebut merupakan modal utama dalam melaksanakan tujuan Pendidikan.

Hibatun juga menjelaskan jika dalam tujuan Pendidikan tersebut telah terdapat kata mandiri maka bukan berarti harus menghilangkan kata sehat karena sehat tersebut merupakan syarat utama dalam melakasanakan aktivitas secara maksimal

Halaman Selanjutnya

Batasan Usia Pelajar

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis