Ikatan Guru Memberikan Usulan Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikatan GuruRUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional membuat beberapa pro dan kontra pada kalangan pendidik dan juga pelajar. Salah satu yang kalangan tersebut adalah Ikatan Guru Indonesia atau IGI.

Pada RDPU atau Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI yang telah dilaksanakan secara hybrid, IGI menyampaikan 10 poin usulan penting terkait RUU Sisdiknas tersebut.

Ikatan Guru Indonesia tersebut telah melakukan review atau menelaah terhadap isi naskah akademik dan RUU sisdiknas tersebut. Kemudian terdapat beberapa masukan atau usulan dari IGI agar Rancangan Undang Undang Sisdiknas tersebut.

Ketua Umum IGI, Danang Hidayatullah dalam RDPU Komisi X DPR RI tersebut menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan agar RUU Sisdiknas layak untuk dijadikan landasan hukum terhadap pemenuhan hak dan kewajiban guru Indonesia.

Atas beberapa alasan tersebut IGI memberikan tanggapan secara objektif dan juga memberikan usulan mengenai RUU Sisdiknas sebagaimana yang telah terlampir tersebut.

IGI mengusulkan 11 usalan dan beberapa usulan tersebut antara lain:

1. Tujuan Pendidikan Nasional

Pada tujuan Pendidikan nasional dalam RUU sisdiknas, IGI memberikan tanggapan dengan memaparkan bahwa terdapat pengurangan atau reduksi dari tujuan Pendidikan tersebut.

Hibatun Wafiroh, selaku Sekretaris IGI menyampaikan bahwa pada UU Sisdiknas tahun 2003 pasal 3 disebutkan secara detail tentang tujuan Pendidikan Nasional.

Hal tersebut tentu terdapat perbedaan pada RUU Sisdiknas terbaru. Hibatun mengatakan bahwa terdapat beberapa reduksi pada beberapa kata di RUU Sisdiknas yang terbaru dan hal tersebut telah cukup bagus.

Ia juga menjelaskan bahwa pada RUU Sisdiknas terbaru juga menghilangkan kata sehat pada tujuan Pendidikan tersebut. Sedangkan kata sehat tersebut merupakan modal utama dalam melaksanakan tujuan Pendidikan.

Hibatun juga menjelaskan jika dalam tujuan Pendidikan tersebut telah terdapat kata mandiri maka bukan berarti harus menghilangkan kata sehat karena sehat tersebut merupakan syarat utama dalam melakasanakan aktivitas secara maksimal

Halaman Selanjutnya

Batasan Usia Pelajar

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis