Ikatan Guru Memberikan Usulan Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

4. Definisi Dalam Ketentuan Umum

IGI juga menjelaskan bahwa definisi guru dan pendidik dalam RUU Sisdiknas kurang untuk dijelaskan. Hibatun juga memaparkan bahwa pada pasal 1 ayat 67 pada ketentuan umum dituliskan dalam sangat simple.

Menurut IGI tersebut. Penjelasan mengenai guru dan juga pendidik kurang lengkap dan terlalu simpel jika dibandingkan dengna RUU Sisdiknas tahun 2003. Selain penjelasan guru dan dosen pada RUU Sisdiknas dirasa tidak urut dan juga runut.

Selain itu, IGI juga mengusulkan untuk mencantumkan dalam ketentuan tersebut mengenai definisi pesantren dan juga definisi organisasi profesi.

5. Syarat Guru atau Pendidik

Pada isi RUU Sisdiknas, calon guru ataupun pendidik diwajibkan untuk mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Untuk poin ini IGI sejalan dengan RU Sisdiknas tersebut. Menurut IGI, Hal tersebut adalah sesuatu yang positif.

Selain itu, untuk pelengkap IGI juga menghimbau keterlibatan dari Organisasi Profesi dalam pelaksanaan tersebut. IGI menyarankan keterlibatan dari organisasi profesi untuk itu PPG ditetapkan oleh pemerintah pusan dan melakukan kerja sama dengan organisasi profesi.

6. Hak Guru atau Pendidik

Hal mengenai tunjangan profesi guru atau TPG sempat ramai dibicarakan. Dalam hal ini IGI kembali melakukan kritik pada RUU Sisdiknas. Menurutnya RUU Sisdiknas perlu mengatur secara rinci mengenai tunjangan tersebut.

Diperlukan aturan khusus mengenai tunjangan, karena yang tertulis di naskah Akademik halaman 239 tersebut dijelaskan bahwa ada suatu pemisah pengaturan antara sertifikasi dengan penghasilan guru sehingga menurut IGI hal tersebut perlu untuk diperhatikan.

Menurut IGI masalah tersebut perlu dibahas dalam batang tubuh RUU Sisdiknas            serta dalam menyesuaikan terhadap UU Guru dan Dosen Pasal 20 tahun 2005.

Halaman Selanjutnya

Karier Guru

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru