Ikatan Guru Memberikan Usulan Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikatan GuruRUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional membuat beberapa pro dan kontra pada kalangan pendidik dan juga pelajar. Salah satu yang kalangan tersebut adalah Ikatan Guru Indonesia atau IGI.

Pada RDPU atau Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI yang telah dilaksanakan secara hybrid, IGI menyampaikan 10 poin usulan penting terkait RUU Sisdiknas tersebut.

Ikatan Guru Indonesia tersebut telah melakukan review atau menelaah terhadap isi naskah akademik dan RUU sisdiknas tersebut. Kemudian terdapat beberapa masukan atau usulan dari IGI agar Rancangan Undang Undang Sisdiknas tersebut.

Ketua Umum IGI, Danang Hidayatullah dalam RDPU Komisi X DPR RI tersebut menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan agar RUU Sisdiknas layak untuk dijadikan landasan hukum terhadap pemenuhan hak dan kewajiban guru Indonesia.

Atas beberapa alasan tersebut IGI memberikan tanggapan secara objektif dan juga memberikan usulan mengenai RUU Sisdiknas sebagaimana yang telah terlampir tersebut.

IGI mengusulkan 11 usalan dan beberapa usulan tersebut antara lain:

1. Tujuan Pendidikan Nasional

Pada tujuan Pendidikan nasional dalam RUU sisdiknas, IGI memberikan tanggapan dengan memaparkan bahwa terdapat pengurangan atau reduksi dari tujuan Pendidikan tersebut.

Hibatun Wafiroh, selaku Sekretaris IGI menyampaikan bahwa pada UU Sisdiknas tahun 2003 pasal 3 disebutkan secara detail tentang tujuan Pendidikan Nasional.

Hal tersebut tentu terdapat perbedaan pada RUU Sisdiknas terbaru. Hibatun mengatakan bahwa terdapat beberapa reduksi pada beberapa kata di RUU Sisdiknas yang terbaru dan hal tersebut telah cukup bagus.

Ia juga menjelaskan bahwa pada RUU Sisdiknas terbaru juga menghilangkan kata sehat pada tujuan Pendidikan tersebut. Sedangkan kata sehat tersebut merupakan modal utama dalam melaksanakan tujuan Pendidikan.

Hibatun juga menjelaskan jika dalam tujuan Pendidikan tersebut telah terdapat kata mandiri maka bukan berarti harus menghilangkan kata sehat karena sehat tersebut merupakan syarat utama dalam melakasanakan aktivitas secara maksimal

Halaman Selanjutnya

Batasan Usia Pelajar

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru