Ikatan Guru Memberikan Usulan Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

2. Batasan Usia Pelajar

Poin penting tentang usulan juga kembali menjadi perhatian IGI adalah mengenai Batasan usia Pendidikan. Pada RUU Sisdiknas pasal 12 tersebut, dijelaskan bahwa Pendidikan dasar dapat diikuti oleh pelajar dengan usia 6 hingga 15 tahun, sedangkan untuk pelajar dengan usia 16-17 tahun wajib mengikuti Pendidikan jenjang menengah.

Menurut Hibatun jika dilihat dari pasal 12 ini, pelajar dari jenjang Pendidikan dasar seakan akan harus naik kelas secara terus menerus. Sekretari Jenderal IGI tersebut menjelaskan bahwa kecepatan dan kemampuan belajar setiap anak tersebut berbeda.

Oleh sebab itu, IGI mengusulkukan untuk Batasan usia pelajar tersebut harap ditinjau kembali karena Batasan usia tersebut bersifat sangat mengikat.

3. Tugas dan Kewajiban Pemerintah

Pada poin ini, IGI melakukan perbandingan tugas dan juga kewajiban pemerintah dalam Pendidikan dengan membandingkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 pasal 24. Pada UU Guru dan Dosen tersebut, terdapat penjelasan mengenai wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun pada RUU Sisdiknas terbaru hal tersebut tidak ada. Oleh sebab itu karena tidak adanya wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tidak terdapat pada RUU pusat maka IGI mengusulkan untuk dimasukan kembali pada bab 3.

Memasukan kembali wewenang pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah tersebut tentu bunyinya harus sama dengan pasal 24 UU Guru dan Dosen tahun 2005.

Halaman Selanjutnya

Definisi Dalam Ketentuan Umum

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru