Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur berbagai aspek terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah penyebab guru gagal mendapatkan TPG.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai hal ini simak artikel ini hingga selesai.

Dalam regulasi baru tersebut, yang berlaku untuk pencairan TPG tahun 2024, dijelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan guru sertifikasi gagal mendapatkan TPG.

Poin-poin dalam peraturan ini memiliki dampak signifikan bagi para guru ASN, terutama terkait kondisi yang dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi mereka.

TPG merupakan bentuk penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat dengan memiliki sertifikat pendidik.

 Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memahami dengan cermat kondisi-kondisi yang diatur dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 agar pembayaran TPG mereka tidak terganggu.

Berikut adalah beberapa kondisi yang dapat menghentikan pembayaran TPG bagi guru ASN:

  1. Meninggal Dunia: Ketika seorang guru ASN meninggal dunia, pembayaran TPG mereka akan dihentikan.
  2. Mencapai Usia Pensiun: Guru ASN yang mencapai usia pensiun dianggap telah mengakhiri masa kerja dan pembayaran TPG mereka akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan: Cuti sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 bulan dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan pembayaran TPG guru ASN.
  4. Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri: Apabila seorang guru ASN memilih untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima TPG.

Halaman selanjutnya,

5. Dipidana Penjara…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 8,683 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis