Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Dipidana Penjara: Guru ASN yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum dan dihukum dengan pidana penjara dapat mengakibatkan pembayaran TPG mereka dihentikan.
  2. Mendapat Tugas Belajar: Jika seorang guru ASN mendapat tugas belajar, pembayaran TPG mereka dapat dihentikan selama masa tugas belajar tersebut.
  3. Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru ASN: Ketika seorang guru ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsional yang sesuai, pembayaran TPG mereka dapat dihentikan.

Perlu dicatat bahwa sinkronisasi data triwulan I dilakukan pada tanggal 31 Maret, dengan pembayaran TPG triwulan I mulai bulan April.

Bagi guru ASN, memahami aturan dalam Permendikbud Ristek No 45 Tahun 2023 adalah kunci penting dalam memastikan agar pembayaran TPG yang menjadi hak mereka dibayarkan secara tepat waktu.

 Hal ini juga membantu mereka memastikan bahwa mereka terus memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi sebagai penghargaan atas dedikasi mereka dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi generasi mendatang. 

Dengan demikian, pemahaman yang mendalam terhadap regulasi ini akan membantu para guru ASN mengelola karir mereka dengan bijaksana dan memastikan kelancaran proses administrasi yang berkaitan dengan TPG.

Demikian ulasan tentang Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Karena Ini, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
Berita ini 8,643 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Berita Terbaru