Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur berbagai aspek terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah penyebab guru gagal mendapatkan TPG.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai hal ini simak artikel ini hingga selesai.

Dalam regulasi baru tersebut, yang berlaku untuk pencairan TPG tahun 2024, dijelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan guru sertifikasi gagal mendapatkan TPG.

Poin-poin dalam peraturan ini memiliki dampak signifikan bagi para guru ASN, terutama terkait kondisi yang dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi mereka.

TPG merupakan bentuk penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat dengan memiliki sertifikat pendidik.

 Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memahami dengan cermat kondisi-kondisi yang diatur dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 agar pembayaran TPG mereka tidak terganggu.

Berikut adalah beberapa kondisi yang dapat menghentikan pembayaran TPG bagi guru ASN:

  1. Meninggal Dunia: Ketika seorang guru ASN meninggal dunia, pembayaran TPG mereka akan dihentikan.
  2. Mencapai Usia Pensiun: Guru ASN yang mencapai usia pensiun dianggap telah mengakhiri masa kerja dan pembayaran TPG mereka akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan: Cuti sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 bulan dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan pembayaran TPG guru ASN.
  4. Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri: Apabila seorang guru ASN memilih untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima TPG.

Halaman selanjutnya,

5. Dipidana Penjara…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 8,677 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis