5. Ajukan data
Kemudian klik “Ajukan data” yang nantinya anda akan diminta konfirmasi pengajuan bahwa semua data yang Anda unggah tidak dapat diubah lagi, silahkan klik” Ya, setuju”.
Jika sudah Anda bisa mencetak Bukti PDM atau bukti Pemutakhiran Data Mandiri.
Nah, demikian tersebut cara melakukan pemutakhiran data untuk tenaga non ASN dibawah naungan Kemenag.
Untuk tenaga non ASN umum, juga kana dilakukan pemutakhiran data namun hingga saat ini belum ada informasi terkait hal tersebut, jadi mari kita tunggu informasi selanjutnya.
Demikian informasi mengenai Hanya Sampai 5 April, Segera Lakukan Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN. Ini Caranya!, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2