Hanya Sampai 5 April, Segera Lakukan Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN. Ini Caranya!

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tanggal 28 Maret lalu Kementerian Agama Republik Indonesia yang secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Simak cara pemutakhiran data tenaga non ASN berikut ini.

Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 – 5 April 2024.

Berikut ini untuk cara pemutakhiran data tenaga non ASN secara mandiri, yaitu:

Langkah pertama, Silahkan kunjungi https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/ 

1. Cek data diri

Dengan cara klik “Cek Data” nantinya anda akan diminta untuk memasukan NIK dan Nomor KK anda untuk mengecek ketersediaan data. Kemudian silahkan klik “Cari Data”.

Apabila data anda tersedia, maka anda mendapatkan notifikasi Selamat Data Anda tersedia, silahkan melakukan registrasi uang dan melengkapi data Anda.

Silahkan untuk klik “Registrasi” untuk memulai registrasi ulang.

2. Registrasi ulang

Anda akan dibawa ke menu untuk mengisikan data awal PPDM yang meliputi NIK. nomor KK, Nama lengkap, Email aktif, telepon (WhatsApp) dan pastikan nomor WhatsApp aktif karena nantinya akan digunakan untuk mengirimkan alamat log in, dan isi juga bagian Captcha.

Kemudian klik “Masuk”.

3. Login

Silahkan Anda login menggunakan NIK dan password yang telah dikirimkan melalui nomor whatsApp Anda tadi.

Kemudian beralih ke menu Profil. Dalam menu tersebut akan tampilan data diri Anda yang telah terisi dna yang harus dilengkapi

4.  Lengkapi data diri

Silahkan lengkapi data diri Anda dan isikan dengan benar. Mulai dari Data pribadi, Riwayat Pendidikan, Riwayat Pekerjaan, Dokumen hingga ke menu Ajukan Data.

Dan siapkan juga dokumen dokumen yang diperlukan seperti dokumen SPTJM kumpulkan dengan format pdf.

Halaman selanjutnya,

5. Ajukan data..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 1,097 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru