Guru Wajib Simak, Empat Kebijakan Baru Dana BOS 2023

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya terkait syarat penerima BOP Kesetaraan Kinerja Berkamajuan Terbaik penerima harus merupakan penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berlangsung.

Total sebanyak 15 persen satuan pendidikan penerima kinerja terbaik adalah satuan pendidikan yang pernah mengikuti Asesmen Nasional.

Tak hanya itu penerima BOS Kinerja terbaik juga merupakan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan dan Sekoalah yang memiliki prestasi unggul.

3. Setiap Macam BOP memiliki biaya yang bervariasi

Tahun 2022 ini satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk setiap wilayah yang ada di Indonesia.

Namun pada tahun 2023 ini satuan biaya BOP Kesetaraan pada setiap wilayah mendapati perbedaan. Sebab hal tersebut dihitung indeks kemahalan konstruksi (IKK).

Jika mempertimbangkan hal tersebut maka jelas sekali BOP Kesetaraan setiap wilayah akan memiliki perbadaan jumlah.

4. Hanya Perlu 2 tahap untuk salurkan BOSP

Sebenarnya mekanisme penyaluran dana BOSP reguler perlu memperhatikan 3 tahap. Ketiga tahap tersebut biasanya paling cepat dapat terlaksana pada Januari sebanyak 30 persen, April sebanyak 40 persen, dan September sebanyak 30 persen.

Akan tetapi pada tahun 2023 ini pendistribusian dana hanya berlangsung dua tahap saja. Artinya dana tersebut tetap disalurkan secara bertahap akan tetapi dengan jumlah prosesntas 50 persen pada setiap pendistribusiannya.

Adapun pelaksanaan pendistribusian BOSP akan berlangsung pada bulan Januari dan Juli.

Demikian sekilas informasi tentang Empat Kebijakan Baru Dana BOS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca dimanapun anda berada.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(ing/law)

Berita Terkait

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Senin, 14 April 2025 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis