Guru Wajib Simak, Empat Kebijakan Baru Dana BOS 2023

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa pada tahun 2023 ini akan menerapkan kebijakan baru dana BOS. Perihal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh Kepala Sekolah. Sebab kebijakan terkait dana bos yang berubah tidak hanya satu saja.

Salah satu yang paling mencolok dan dapat dengan mudah diketahui adalah pergantian nomenklatur yang semula BOS menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau kependekannya BOSP.

BOSP merupakan penggabungan dari bantuan operasional seperti BOP Kesetaraan dan BOP PAUD. Namun tahun ini penyebutannya dijadikan satu menjadi BOSP oleh pemerintah.

Kebijakan baru dana BOS tahun 2023 ini direvisi oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Perngelolaan Dana Bantuan Operasioan Ssatuan Pendidikan (BOSP).

Melansir dari laman Direktorat SMP Kementrian Pendidikan, diketahui terdapat empat kebijakan baru dana bos yang sangat penting untuk guru dan kepala sekolah ketahui.

Sangat penting untuk memahami perihal BOSP ini agar para pelaksana tugas di satuan pendidikan tidak kebingungan untuk melakukan penganggaran dana. Lebih lanjut langsung saja simak penjelasan dibawaha ini!

 

1. BOSP Adalah Penggabungan Nomenklatur

Pada tahun-tahun sebelumnya bantuan operasional bidang pendidikan ada tiga macam. Pertama adalah BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Macam-macam dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Namun saat ini pada tahun anggaran 2023, nomenklatur diatas digabungkan sehingga sekarang disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dengan adanya penggabungan nomenklatur tidak berpengaruh terhadap hilangnya mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan. Pergantian nomenklatur hanya bertujuan untuk memudahkan penggunaan dana cadangan.

2. Syarat dan Ketentuan Untuk Menerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Agara bisa menerima BOSP Reguler dan Kinerja maka harus mengetahui syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Saat ini terdapat perubahan Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/ BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Untuk bisa meneri BOS Kinerja Prestasi penerima harus menjadi penerima DAna BOS Reguler saat tahun anggaran berlangsung. Kemudian penerima harus mendapatkan sedikitnya 1 penghargaan yang dibuktikan dengan medali atau sertifikat prestasi. Baik ditingkat provinisi, nasional maupun internasional.

Sekolah penerima BOP Kesetaraan Kinerja harus ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Untuk Satuan Pendidikan Kejuruan harus ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan.

Halaman Selanjutnya
Jumlah dana BOP bervariasi

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru