Kabar gembira baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi semua jenjang dalam hal ini yaitu bagi guru yang berstatus ASN siap menerima 5 komponen tunjangan.
Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Siap menerima 5 komponen tunjangan di awal april ini yaitu dimaksudkan adalah komponen yang akan diberikan dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR ) dan Gaji ke 13.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ke Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Tertuang dalam pasal 6, berkaitan dengan komponen yang akan diterima guru ASN untuk THR dan gaji ke 13, antara lain yaitu:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah gaji dasar yang diterima guru ASN berdasarkan pangkat dan golongan ruangnya. Gaji pokok ini dihitung berdasarkan PP No. 30 Tahun 2015 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Wajib Pegawai Negeri Sipil.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga berdasarkan PP No. 30 Tahun 2015 adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami dan anak. Besarnya tunjangan keluarga ini dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok, yaitu:
10% untuk istri/suami;
2% untuk setiap anak yang belum kawin dan berusia di bawah 21 tahun, maksimal untuk 3 orang anak.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN untuk membantu memenuhi kebutuhan pangannya. Besarnya tunjangan pangan ini ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dan bervariasi tergantung golongan ruangnya.
4. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum
Tunjangan jabatan/tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN berdasarkan jabatannya. Besarnya tunjangan jabatan/tunjangan umum ini ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dan bervariasi tergantung jabatannya.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya