Guru Non Sertifikasi Berkesempatan Mendapatkan Tunjangan, Ini Syaratnya!

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nah, untuk dapat mencairkan tunjangan ini, guru non sertifikasi perlu memenuhi beberapa kriteria yang perlu diketahui, apa saja kriteria yang dimaksud tersebut?

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tunjangan guru non sertifikasi dari Kemdikbud:

  1. Guru tersebut merupakan guru  berstatus ASN dan berada di bawah naungan Kemendikbud
  2. Datanya harus tercatat pada Dapodik
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik, atau belum berksesmapatn mengikuti PPG 
  4. Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV dibuktikan dengan kepemilikan ijazah
  5. Harus mempunyai NUPTK
  6. Aktif mengajar dan terdaftar aktif pada Dapodik

Bagi guru yang masuk dalam kategori tersebut, maka berbahagialah karena mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan dari Kemdikbud.

Dan bagi guru yang belum memenuhi syarat, maka bisa segera memenuhi syarat agar bisa mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud langsung.

Yuk bergabung bersama dan daftarkan diri Anda dalam “Diklat bersertifikat 40 JP PRAKTIK PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI MERDEKA BELAJAR”

Ada Potongan  5o ribu hanya menjadi Rp. 99 Ribu dapat full fasilitas !!!

Langkah Pendaftaran:

Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,311 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis