Nah, untuk dapat mencairkan tunjangan ini, guru non sertifikasi perlu memenuhi beberapa kriteria yang perlu diketahui, apa saja kriteria yang dimaksud tersebut?
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tunjangan guru non sertifikasi dari Kemdikbud:
- Guru tersebut merupakan guru berstatus ASN dan berada di bawah naungan Kemendikbud
- Datanya harus tercatat pada Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik, atau belum berksesmapatn mengikuti PPG
- Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV dibuktikan dengan kepemilikan ijazah
- Harus mempunyai NUPTK
- Aktif mengajar dan terdaftar aktif pada Dapodik
Bagi guru yang masuk dalam kategori tersebut, maka berbahagialah karena mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan dari Kemdikbud.
Dan bagi guru yang belum memenuhi syarat, maka bisa segera memenuhi syarat agar bisa mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud langsung.
Yuk bergabung bersama dan daftarkan diri Anda dalam “Diklat bersertifikat 40 JP PRAKTIK PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI MERDEKA BELAJAR”
Ada Potongan 5o ribu hanya menjadi Rp. 99 Ribu dapat full fasilitas !!!
Langkah Pendaftaran:
- Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
- Silahkan daftar di link berikut : http://bit.ly/DiklatDiferensiasi40JP
Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2