Guru Non Sertifikasi Berkesempatan Mendapatkan Tunjangan, Ini Syaratnya!

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita tahu bersama yang memperoleh tunjangan merupakan guru yang sertifikasi.  Namun, bagi guru yang belum sertifikasi juga mendapatkan kesempatan juga untuk mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kabar ini seputar bonus dan tunjangan bagi guru non sertifikasi, simak selengkapnya berikut ini.

Terdapat kabar bahwa untuk jumlah nominalnya lumayan besar serta tunjangan yang akan diberikan oleh Kemdikbud kepada guru non sertifikasi tersebut. Nominal yang diketahui akan dicairkan untuk tunjangan guru non sertifikasi ini adalah sejumlah Rp250.000 di setiap bulannya. kabarnya akan diberikan secara langsung kepada para penerima.

Hal ini merupakan wujud usaha kemendikbud untuk mensejahterakan para guru bukan hanya guru sertifikasi tetapi juga bagi guru non sertifikasi.

Kita pahami bersama bahwa adanya seorang guru yang besar, untuk memberikan layanan terbaik kepada para siswa siswinya untuk mencetak generasi emas bangsa.

Para guru lah yang telah  mengajar dan mendidik para generasi penerus bangsa sampai ke daerah-daerah terpelosok sekalipun.

Harapannya dengan adanya bonus dan tunjangan menjadi salah satu motivasi guru lebih bersemangat dna sepenuh hati dalam mengajar.

Pemberian tunjangan untuk guru non sertifikasi ini juga menjadi salah satu yang sudah diatur oleh Kemdikbud dalam Peraturannya. 

Dimana aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata cara pemberian tunjangan kepada guru non sertifikasi.

Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan yang merupakan  adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum memiliki sertifikat.

Halaman Selanjutnya

Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 2,304 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru