Menggiurkan, Gaji Pensiunan PNS dan yang Berhak Menerimanya

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak dipungkiri bahwa hingga saat ini menjadi Profesi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang menjadi pekerjaan dambaan banyak masyarakat di Indonesia. Terlebih adanya gaji pensiunan PNS.

Profesi PNS ini dinilai merupakan profesi yang stabil dna sangat menjanjikan bagi semua orang bahkan untuk menjamin hari tuanya.

Tidak heran jika setiap adanya pembukaan seleksi CPNS pasti penuh sesak berebut mengikutinya dan berusaha untuk dapat lulus dan menjadi PNS.

Tidak bisa dipungkiri kalau PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar sekali.

Bahkan tidak hanya itu saja PNS ini akan terus mendapatkan tunjangan sampai mereka pensiun.

Karena gaji pensiunan PNS inilah, para PNS bisa tentang menghadapi hari tuanya karena masih mendapatkan uang walau tidak bekerja.

Lalu apakah semua pensiunan akan mendapatkan tunjangan yang besar? Golongan PNS apa yang berhak mendapatkan dana pensiun dengan jumlah besar tersebut? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Sesuai dengan regulasi berkaitan dengan Dana Pensiun PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan pegawai negeri.

Berikut ini rincian mengenai siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan di masa pensiun sesuai regulasi yang berlaku, antara lain yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil

Jika orang pensiun pernah mempunyai status sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka orang tersebut bisa mendapatkan tunjangan pensiun.

Yang mana hal ini  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 pasal 1 ayat 1.

2. Janda

Janda yang merupakan istri sah berdasarkan hukum dan agama dari suami PNS yang sudah meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya

3. Duda…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 33,527 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru