Guru Kesulitan Memenuhi 32 Poin Kinerja  dari Yang Sudah Direncanakan, Kemdikbud Siapkan Solusi Ini!

- Editor

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Pengisian pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di platform merdeka mengajar sedari awal sudah banyak menuai respon baik positif maupun negatif.

Terlebih bagi guru ASN wajib memenuhi 32 poin kinerja untuk bisa mendapatkan penilaian kinerja yang anda nantinya ini akan berpengaruh terhadap nasib pencairan TPG nya.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Yang saat ini terjadi dilapangan adalah guru guru mengalami kesulitan memenuhi 32 poin kinerja yang sudah direncanakan di awal, yang mana hal ini akibat dari saat pengisian perencanaan kinerja belum faham sepenuhnya.

Masalah tidak berhenti disitu saja ada juga guru guru yang mengalami keliru dalam memilih tugas tambahan di pengelolaan kinerja di PMM.

Kemudian bagaimana jika sudah seperti ini? Untuk hal itu, tenang saja karena Kemdikbud memberikan solusi yaitu untuk menggantinya atau melakukan pengeditan recana kinerja.

Fitur Edit Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah tersedia di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). 

Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru dalam menyesuaikan RHK pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.

Cara Edit Rencana Hasil Kerja di Pengembangan Kompetensi

  • 1. Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi
  • 2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi. Kemudian, akan muncul jendela pop-up permintaan konfirmasi apakah Anda telah berdiskusi dengan atasan mengenai perubahan RHK. Silakan centang dan klik ‘Sudah diskusi’ jika Anda sudah berdiskusi dengan atasan terkait perubahan RHK.
  • 3. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda, dengan catatan perubahan tersebut harus memenuhi persyaratan minimum sebesar 32 poin. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)

Halaman selanjutnya,

4. Selanjutnya, pada halaman …

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 14,789 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis