Guru Kesulitan Memenuhi 32 Poin Kinerja  dari Yang Sudah Direncanakan, Kemdikbud Siapkan Solusi Ini!

- Editor

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Pengisian pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di platform merdeka mengajar sedari awal sudah banyak menuai respon baik positif maupun negatif.

Terlebih bagi guru ASN wajib memenuhi 32 poin kinerja untuk bisa mendapatkan penilaian kinerja yang anda nantinya ini akan berpengaruh terhadap nasib pencairan TPG nya.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Yang saat ini terjadi dilapangan adalah guru guru mengalami kesulitan memenuhi 32 poin kinerja yang sudah direncanakan di awal, yang mana hal ini akibat dari saat pengisian perencanaan kinerja belum faham sepenuhnya.

Masalah tidak berhenti disitu saja ada juga guru guru yang mengalami keliru dalam memilih tugas tambahan di pengelolaan kinerja di PMM.

Kemudian bagaimana jika sudah seperti ini? Untuk hal itu, tenang saja karena Kemdikbud memberikan solusi yaitu untuk menggantinya atau melakukan pengeditan recana kinerja.

Fitur Edit Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah tersedia di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). 

Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru dalam menyesuaikan RHK pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.

Cara Edit Rencana Hasil Kerja di Pengembangan Kompetensi

  • 1. Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi
  • 2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi. Kemudian, akan muncul jendela pop-up permintaan konfirmasi apakah Anda telah berdiskusi dengan atasan mengenai perubahan RHK. Silakan centang dan klik ‘Sudah diskusi’ jika Anda sudah berdiskusi dengan atasan terkait perubahan RHK.
  • 3. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda, dengan catatan perubahan tersebut harus memenuhi persyaratan minimum sebesar 32 poin. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)

Halaman selanjutnya,

4. Selanjutnya, pada halaman …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 14,818 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis