PGRI Berhasil Gugat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2024, Bagaimana dengan Pengelolaan Kinerja di PMM?

- Editor

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar menggembirakan datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewakili guru guru seluruh Indonesia untuk mewakili berbagai keresahan yang terjadi di antara para guru.

Untuk informasi lebih lengkap tentang PGRI Berhasil Gugat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2024, Bagaimana dengan Pengelolaan Kinerja di PMM? Simak artikel ini hingga selesai.

PGRI memberikan kabar gembira kepada para Guru di seluruh Nusantara yang selama ini mengalami kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia mereka telah mencapai 50 tahun.

Informasi resmi yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) menjadi penyemangat. Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak kini dicabut.

MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Keputusan MA ini mengkabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari beberapa pemohon, termasuk di antaranya adalah Tibyan Hudaya, S.E, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, dan Qmat Iskandar, S.Pd., M.Pd.

Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Ketua Umum PB PGRI, menyambut gembira kabar baik ini. Dengan bangga, beliau menyatakan bahwa PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru. PGRI tidak akan pernah lelah untuk memperjuangkan kehormatan dan kepastian hukum bagi para guru pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Prof. Unifah menegaskan, “Insya Allah, perjuangan kita didengar. Langit akan mendukung perjuangan kita. Kita menolak diskriminasi bagi tenaga guru pendidik dan tenaga kependidikan. Terima kasih kepada Hakim MA yang memberikan ruang yang sama kepada semua guru tanpa membedakan yang lebih muda, senior, atau tua. Semua guru memiliki hak untuk dihormati.”

Keputusan MA ini tidak hanya membuka peluang baru bagi para guru senior untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Semoga langkah-langkah selanjutnya akan semakin memperkuat posisi para guru dalam mencapai kesejahteraan dan keberhasilan dalam dunia pendidikan.

Halaman selanjutnya,

Kemudian, tentu kita berharap…

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 108,179 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru