Selain itu kenaikan gaji PNS, biaya juga akan ditetapkan untuk bantuan beasiswa program gelar atau non gelar yang ada di dalam negeri, biaya sewa mesin fotokopi, honor untuk pakar, praktisi atau profesional serta biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan yang tentunya berhubungan dengan dunia kerja PNS.
Apabila dinas luar kota, satuan biaya harian yang diterima akan ditentukan oleh provinsi tempat PNS berada dan tentunya akan disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki. Pemerintah juga mengatur uang lembur. Satuan biaya uang lembur dan uang makan PNS akan ditentukan berdasarkan golongannya.
Misalnya, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam (OJ), golongan II Rp24 ribu per OJ, golongan III Rp30 ribu per OJ, dan golongan IV Rp36 ribu per OJ. Sedangkan uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.
Nampaknya perhitungan ini memang sudah matang dalam pemerintah, mengingat pemerintah juga mengatur biaya paket data dan komunikasi bagi PNS juga diatur. Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah menerima Rp200 ribu per Kendati, tak hanya biaya satuan untuk PNS, Sri Mulyani juga mengatur honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang ada yang tersebar di seluruh Provinsi.
Teruntuk masalah kenaikan gaji PNS, diharapkan mendapat kejelasan dan kabar baik dari pemerintah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2