Resmi Gaji ke 13 Cair Bulan Juni 2023, Simak Penjelasan Sri Mulyani

- Editor

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia, memberikan keterangan berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 tahun 2023 yang akan dicairkan dalam waktu dekat ini.

Gaji ke 13  ini disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga para pensiunan. Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Regulasi tersebut yang berlaku adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan Gaji ke 12 bagi ASN dan Pensiunan.

Dalam PP tersebut, dijelaskan siapa saja yang masuk daftar penerima gaji ke-13 dan berapa jumlah yang akan diterima oleh ASN peserta pensiunan.

Selain itu juga dijelaskan bahwa gaji ke 13 ASN akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru. Yaitu berkisar antara  pada bulan Juni- Agustus.

Dengan demikian, para ASN dan pensiunan dapat mengetahui dengan jelas tentang kepastian penerimaan gaji ke-13.

Perlu diketahui bahwa ASN yang menerima pencairan gaji ke 13 tahun 2023 serta THR terdiri dari 3 kelompok utama, yaitu:

  • ASN pusat  sebanyak 1,8 juta orang
  • ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang
  • Pensiunan sebanyak 2,9 juta orang

Untuk anggaran yang disiapkan oleh pemerintah pusat, melalui APBN tahun 2023 salah satunya untuk anggaran gaji ke 13 dan THR.

Yang nominal besarnya mencapai Rp. 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri. Kemudian untuk ASN daerah (PNS dan PPPK) akan menerima Rp17,4 triliun, dan pensiunan dan penerima pensiun akan menerima Rp9,8 triliun.

Jumlah yang sangat fantastis, tentu hal ini diberikan bukan tanpa sebab, hal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para ASN yang selama ini telah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Lalu apa saja komponen komponen yang meliputi gaji ke 13?

Halaman selanjutnya,

Tertuang dalam regulasi tersebut…

Berita Terkait

Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB
Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!
Baru Saja Rilis! Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2023 Namun Gagal Diangkat PPPK, Ternyata Ini Sebabnya!
Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Berita ini 817 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:39 WIB

Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB

Rabu, 6 Desember 2023 - 11:09 WIB

Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:19 WIB

Baru Saja Rilis! Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:19 WIB

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Berita Terbaru