Isu Kenaikan Gaji PNS Naik dan Aturan Uang Saku dari Sri Mulyani

- Editor

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini tengah ramai di mesin pencarian mengenai kenaikan gaji PNS, namun belum ada pemberitaan dan pengumuman secara resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023 ini. Dikutip dari Merdeka.com selama masa pemerintahan Jokowi kenaikan gaji PNS hanya terjadi selama 2 kali. Kenaikan gaji tersebut pada tahun 2015 dan 2019. Namun, untuk tahun ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah dan hanya sebatas isu belaka.

Terlepas dari itu, kini terdapat pengumuman penting yang harus diperhatikan oleh para PNS mengenai aturan uang saku baru yang akan diterimanya. Mengenai aturan uang saku ini secara langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui telah merilis aturan terbaru terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2024.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Sudah jelas bahwa aturan ini berisi mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS ketika tengah melaksanakan tugasnya.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis Pasal 1 PMK ini yang dikutip Kamis (11/5) dari CNN Indonesia.

Pada aturan tersebut secara jelas dibahas mengenai ketentuan batas tertinggi dan estimasi pengeluaran untuk biaya perjalanan dinas PNS. Ini berlaku bagi seluruh PNS tanpa terkecuali termasuk bagi pemerintah daerah untuk tahun depan. Secara resmi aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

Halaman Selanjutnya
Biaya juga akan ditetapkan

Berita Terkait

2024 Ganti Menteri Pendidikan, Bagaimana Nasib Kebijakan yang Saat Ini Berjalan? Apakah Akan Diganti?
Resmi Sudah Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Segera Cek Hasil Anda!
Cara Membuat Soal Otomatis Berbasis AI di Google Form
Kabar Gembira, MenPAN RB Sebut Akan Ada Percepatan Naik Pangkat Untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Ternyata Ini Alasan Hasil Kelulusan PPPK 2023 Belum Diumumkan Hingga Kini, Simak Selengkapnya!
Hingga Kini Belum Ada Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Penjelasan Resmi Dari BKN
Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB
Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 10:50 WIB

2024 Ganti Menteri Pendidikan, Bagaimana Nasib Kebijakan yang Saat Ini Berjalan? Apakah Akan Diganti?

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:52 WIB

Resmi Sudah Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Segera Cek Hasil Anda!

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:12 WIB

Cara Membuat Soal Otomatis Berbasis AI di Google Form

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:53 WIB

Kabar Gembira, MenPAN RB Sebut Akan Ada Percepatan Naik Pangkat Untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:23 WIB

Ternyata Ini Alasan Hasil Kelulusan PPPK 2023 Belum Diumumkan Hingga Kini, Simak Selengkapnya!

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:39 WIB

Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB

Rabu, 6 Desember 2023 - 11:09 WIB

Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:19 WIB

Baru Saja Rilis! Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

Berita Terbaru