Isu Kenaikan Gaji PNS Naik dan Aturan Uang Saku dari Sri Mulyani

- Editor

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini tengah ramai di mesin pencarian mengenai kenaikan gaji PNS, namun belum ada pemberitaan dan pengumuman secara resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023 ini. Dikutip dari Merdeka.com selama masa pemerintahan Jokowi kenaikan gaji PNS hanya terjadi selama 2 kali. Kenaikan gaji tersebut pada tahun 2015 dan 2019. Namun, untuk tahun ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah dan hanya sebatas isu belaka.

Terlepas dari itu, kini terdapat pengumuman penting yang harus diperhatikan oleh para PNS mengenai aturan uang saku baru yang akan diterimanya. Mengenai aturan uang saku ini secara langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui telah merilis aturan terbaru terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2024.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Sudah jelas bahwa aturan ini berisi mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS ketika tengah melaksanakan tugasnya.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis Pasal 1 PMK ini yang dikutip Kamis (11/5) dari CNN Indonesia.

Pada aturan tersebut secara jelas dibahas mengenai ketentuan batas tertinggi dan estimasi pengeluaran untuk biaya perjalanan dinas PNS. Ini berlaku bagi seluruh PNS tanpa terkecuali termasuk bagi pemerintah daerah untuk tahun depan. Secara resmi aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

Halaman Selanjutnya
Biaya juga akan ditetapkan

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru