Gaji Guru PNS Naik 5 Persen per Agustus 2022, Berapa Jumlah yang Diterima?

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru PNS Naik – Para guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut bersenang hati. Pasalnya, per Agustus 2022 ini gaji para guru PNS bakal naik senilai 5 persen. Kenaikan ini tentu saja akan menambah nilai uang yang akan didapatkan.

Usulan gaji guru PNS naik ini disebut telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sehingga mulai bulan Agustus 2022 ini, gaji yang diterima oleh para guru PNS akan lebih banyak dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Selain adanya kenaikan gaji, Tunjangan Kinerja (Tukin) juga disebut akan naik. Namun besaran untuk Tukin ini akan disesuaikan dengan daerah masing-masing tempat guru PNS bertugas.

Terdapat sejumlah alasan kenapa pemerintah memberikan kenaikan gaji bagi para guru PNS. Dikutip dari berbagai sumber, kenaikan upah bagi para pegawai negeri tersebut adalah untuk meningkatkan daya guna dan juga meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

Sebenarnya bukan hanya gaji guru PNS saja yang mengalami kenaikan. Profesi lain yang memiliki status sebagai PNS juga akan mendapatkan kenaikan gaji. Sebab pemerintah dalam memberikan upah pada pegawai negeri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Nah, berikut ini adalah besaran gaji bagi para guru PNS setelah mengalami kenaikan 5 persen per Agustus 2022.

Bagi para guru PNS yang menduduki golongan terendah, yaitu III/a dengan masa kerja 0 tahun, sebelumnya hanya mendapatkan gaji senilai 2.456.700. Namun setelah terdapat kenaikan gaji ini akan menjadi 2.579.400.

Kemudian para guru yang berada di golongan III/d dengan masa pengabdian yang panjang hingga 32 tahun, dari sebelumnya yang hanya menerima 4.568.000 kini menjadi 4.797.000.

Untuk guru yang berada di golongan IV/a, gaji yang akan diterima setelah kenaikan ini adalah 3.004.300 dari sebelumnya hanya 2.899.500. Kemudian untuk posisi tertinggi yaitu IV/e, gaji yang bakal diterima oleh guru PNS mulai tahun ini adalah 5.901.200 dari sebelumnya menerima upah 5.620.300 per bulan.

Selain gaji, juga terdapat kenaikan tunjangan bagi para guru PNS mulai tahun ini. Tunjangan yang akan diterima di antaranya adalah Tunjangan Kinerja (Tukin), Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, dan Tunjangan Jabatan.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan ini…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis