Gaji Guru PNS Naik 5 Persen per Agustus 2022, Berapa Jumlah yang Diterima?

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru PNS Naik – Para guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut bersenang hati. Pasalnya, per Agustus 2022 ini gaji para guru PNS bakal naik senilai 5 persen. Kenaikan ini tentu saja akan menambah nilai uang yang akan didapatkan.

Usulan gaji guru PNS naik ini disebut telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sehingga mulai bulan Agustus 2022 ini, gaji yang diterima oleh para guru PNS akan lebih banyak dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Selain adanya kenaikan gaji, Tunjangan Kinerja (Tukin) juga disebut akan naik. Namun besaran untuk Tukin ini akan disesuaikan dengan daerah masing-masing tempat guru PNS bertugas.

Terdapat sejumlah alasan kenapa pemerintah memberikan kenaikan gaji bagi para guru PNS. Dikutip dari berbagai sumber, kenaikan upah bagi para pegawai negeri tersebut adalah untuk meningkatkan daya guna dan juga meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

Sebenarnya bukan hanya gaji guru PNS saja yang mengalami kenaikan. Profesi lain yang memiliki status sebagai PNS juga akan mendapatkan kenaikan gaji. Sebab pemerintah dalam memberikan upah pada pegawai negeri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Nah, berikut ini adalah besaran gaji bagi para guru PNS setelah mengalami kenaikan 5 persen per Agustus 2022.

Bagi para guru PNS yang menduduki golongan terendah, yaitu III/a dengan masa kerja 0 tahun, sebelumnya hanya mendapatkan gaji senilai 2.456.700. Namun setelah terdapat kenaikan gaji ini akan menjadi 2.579.400.

Kemudian para guru yang berada di golongan III/d dengan masa pengabdian yang panjang hingga 32 tahun, dari sebelumnya yang hanya menerima 4.568.000 kini menjadi 4.797.000.

Untuk guru yang berada di golongan IV/a, gaji yang akan diterima setelah kenaikan ini adalah 3.004.300 dari sebelumnya hanya 2.899.500. Kemudian untuk posisi tertinggi yaitu IV/e, gaji yang bakal diterima oleh guru PNS mulai tahun ini adalah 5.901.200 dari sebelumnya menerima upah 5.620.300 per bulan.

Selain gaji, juga terdapat kenaikan tunjangan bagi para guru PNS mulai tahun ini. Tunjangan yang akan diterima di antaranya adalah Tunjangan Kinerja (Tukin), Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, dan Tunjangan Jabatan.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan ini…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru