Gaji Guru PNS Naik 5 Persen per Agustus 2022, Berapa Jumlah yang Diterima?

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru PNS Naik – Para guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut bersenang hati. Pasalnya, per Agustus 2022 ini gaji para guru PNS bakal naik senilai 5 persen. Kenaikan ini tentu saja akan menambah nilai uang yang akan didapatkan.

Usulan gaji guru PNS naik ini disebut telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sehingga mulai bulan Agustus 2022 ini, gaji yang diterima oleh para guru PNS akan lebih banyak dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Selain adanya kenaikan gaji, Tunjangan Kinerja (Tukin) juga disebut akan naik. Namun besaran untuk Tukin ini akan disesuaikan dengan daerah masing-masing tempat guru PNS bertugas.

Terdapat sejumlah alasan kenapa pemerintah memberikan kenaikan gaji bagi para guru PNS. Dikutip dari berbagai sumber, kenaikan upah bagi para pegawai negeri tersebut adalah untuk meningkatkan daya guna dan juga meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

Sebenarnya bukan hanya gaji guru PNS saja yang mengalami kenaikan. Profesi lain yang memiliki status sebagai PNS juga akan mendapatkan kenaikan gaji. Sebab pemerintah dalam memberikan upah pada pegawai negeri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Nah, berikut ini adalah besaran gaji bagi para guru PNS setelah mengalami kenaikan 5 persen per Agustus 2022.

Bagi para guru PNS yang menduduki golongan terendah, yaitu III/a dengan masa kerja 0 tahun, sebelumnya hanya mendapatkan gaji senilai 2.456.700. Namun setelah terdapat kenaikan gaji ini akan menjadi 2.579.400.

Kemudian para guru yang berada di golongan III/d dengan masa pengabdian yang panjang hingga 32 tahun, dari sebelumnya yang hanya menerima 4.568.000 kini menjadi 4.797.000.

Untuk guru yang berada di golongan IV/a, gaji yang akan diterima setelah kenaikan ini adalah 3.004.300 dari sebelumnya hanya 2.899.500. Kemudian untuk posisi tertinggi yaitu IV/e, gaji yang bakal diterima oleh guru PNS mulai tahun ini adalah 5.901.200 dari sebelumnya menerima upah 5.620.300 per bulan.

Selain gaji, juga terdapat kenaikan tunjangan bagi para guru PNS mulai tahun ini. Tunjangan yang akan diterima di antaranya adalah Tunjangan Kinerja (Tukin), Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, dan Tunjangan Jabatan.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan ini…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis