Pada Pertarun Mentri Keuangan Nomor 212 ini dijelaskan gaji dan tunjangan PPPK ini ditanggung oleh pemerintah selama sebelas bulan. PMK itu berlaku untuk guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2022.
Gaji dan Tunjangan yang diberikan selama sebelas bulan tadi juga ditambah tiga bulan di bulan Oktober sampaik dengan Desember 2023.
Berdasarkan aturn baru itu guru dan pegawai PPPK laninnya akan menerima tunjangan mulai bulan April sampai dengan Desember. Kemudian tunjangan yang dimaksud juga masih ditambah lagi dengan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Fulkan mengatakan sangat disayangkan jika pemerintah daerah menolak mengusulkan fomras PPPK karena uang gaj dan tunjangan sudah dianggarkan oleh Kementrian Keuangan.
Fulkan juga menyapaikan aturan baru ini telah mencegah pemerintah daerah untuk menahan anggaran gaj PPPK. Selain itu Pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK untuk tahun 2023 akan rugi.
Fulkan mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa wacana penghapusan tenaga honorer akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023. Untuk itu dihimbau kepada Pemda untuk seger menyerahkan formasi PPPK tahun 2023 dengan maksimal.
Demikian seluruh informas yang dapat disampaikan terkait Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun Anggaran 2022/2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(ing/law)
Halaman : 1 2