Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun Anggaran 2022/2023

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Pertarun Mentri Keuangan Nomor 212 ini dijelaskan gaji dan tunjangan PPPK ini ditanggung oleh pemerintah selama sebelas bulan. PMK itu berlaku untuk guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2022.

Gaji dan Tunjangan yang diberikan selama sebelas bulan tadi juga ditambah tiga bulan di bulan Oktober sampaik dengan Desember 2023.

Berdasarkan aturn baru itu guru dan pegawai PPPK laninnya akan menerima tunjangan mulai bulan April sampai dengan Desember. Kemudian tunjangan yang dimaksud juga masih ditambah lagi dengan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Fulkan mengatakan sangat disayangkan jika pemerintah daerah menolak mengusulkan fomras PPPK karena uang gaj dan tunjangan sudah dianggarkan oleh Kementrian Keuangan.

Fulkan juga menyapaikan aturan baru ini telah mencegah pemerintah daerah untuk menahan anggaran gaj PPPK. Selain itu Pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK untuk tahun 2023 akan rugi.

Fulkan mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa wacana penghapusan tenaga honorer akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023. Untuk itu dihimbau kepada Pemda untuk seger menyerahkan formasi PPPK tahun 2023 dengan maksimal.

Demikian seluruh informas yang dapat disampaikan terkait Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun Anggaran 2022/2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis