Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun Anggaran 2022/2023

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk guru PPPK. Pasalnya alokasi dana untuk gaji dan tunjangan guru PPPK tahun anggaran 2022/2023 sudah tersedia. Hal tersebut disampaikan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudrstek) bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK telah dianggarkan.

Kepala Pencanaan Kemendikbud Ristek, Vivi Andriani menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK tahun anggaran 2022/2023 telah dianggarkan didalam dana alokasi umum (DAU). Menurutnya anggaran gaji dan tunjangan guru telah melalui proses penyesuaian pada pemerintah daerah (pemda). Sebab jika tidak demikian pemerintah pusat akan kesulitan untuk mengalokasikannya.

Selain itu, Kepala Pencanaan Kemendikbud Ristek menyebut perihal tersebut telah dituangkan kedalam regulasi. Sehingga pemerintah daerah harus segera mengusulkan kuota kebutuhan PPPK. Menurutnya pemerintah pusat hari ini sudah mulai memperhitungkan besaran jumlah anggaran.

Jika anggaran gaji dan tunjangan PPPK ini masuk dalam Dana Alokasi Umum maka anggaran peningkatan kompetensi guru akan masuk di dana aloksai khusus (DAK). Vivi mengingatkan, pemerintah daerah akan rugi jika tidak menyetorkan formasi.

Penjelasan Vivi merujuk pada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022 tentang indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU.

Peraturan Mentri Keuangan Nomor 212 ini telah ditandangani oleh Mentri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 27 Desember 2022. PMK tersebut mengisyaratkan untuk melakukan perincian panggunanaan Dana Alokasi umum yang digunakan membawya gaji dan tunjangan PPPK.

Pada ketentuan di Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan 212/PMK.07/2022. Dijelaskan terkait dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian formasi PPPK telah dtentukan berdasarkan dengan tiga hal.

Pertama, penggajian berdasarkan dari jumlah formasi PPPK itu sendiri. Kedua, berdasarkan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada PPPK itu sendiri. Ketiga, adalah penggajian yang berdasarkan jumlah pembayaran gaji guru PPPK setiap bulannya.

Banyak guru honorer yang menyambut positif atas disahkannya regulasi diatas. Aturan tersebut sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan pada tahun 2021. Sebab aturan yang baru sja disahkan akhir tahun ini lebih jelas dan spesfik.

Halaman Selanjutnya
Peratuan Mentri Keuangan Nomor 212 2023

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB