Riyanta juga memiliki anggapan bahwa gaji yang didapat honorer selama ini bukan penghasilan, akan tetapi hanya uang sangu sebesar Rp200.000 sampai dengan Rp300.000.
Hal itu saja juga masih dimintakan iuran dari teman-teman yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Riyanta dan Komisi II DPR RI juga mendorong supaya tenaga honorer dapat terselesaikan, baik itu menjadi seorang pegawai ASN PPPK maupun PNS.
Pemerintah juga harus memberikan prioritasnya kepada tenaga honorer yang sudah memiliki masa kerja lama.
Sementara itu bagi tenaga honorer yang dapat dikatakan masih tergolong baru, bisa dilakukan pengangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui proses seleksi yang objektif.
Tenaga honorer sebenarnya juga mempunyai harapan untuk menjadi seorang PNS tanpa tes, hal itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam RUU ASN sebagai pengganti UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Memang RUU ASN ini belum resmi disahkan, namun RUU ASN kini telah masuk kedalam daftar RUU Prolegnas Prioritas di tahun 2023.
Jika pada nantinya RUU ASN telah resmi disahkan menjadi UU ASN, maka tenaga honorer yang telah memenuhi ketentuan akan diangkatn menjadi PNS secara langsung minimlal 6 bulan setelah disahkan dan maksimal 3 tahun.
Hal ini tentunya membuat harapan honorer untuk memiliki kepegawaian yang lebih pasti dan dapat membuat hidupnya lebih sejahtera menjadi bertambah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2