DPR Usulkan Tenaga Honorer Mengabdi 10 Tahun Diangkat PNS

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riyanta juga memiliki anggapan bahwa gaji yang didapat honorer selama ini bukan penghasilan, akan tetapi hanya uang sangu sebesar Rp200.000 sampai dengan Rp300.000.

Hal itu saja juga masih dimintakan iuran dari teman-teman yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Riyanta dan Komisi II DPR RI juga mendorong supaya tenaga honorer dapat terselesaikan, baik itu menjadi seorang pegawai ASN PPPK maupun PNS.

Pemerintah juga harus memberikan prioritasnya kepada tenaga honorer yang sudah memiliki masa kerja lama.

Sementara itu bagi tenaga honorer yang dapat dikatakan masih tergolong baru, bisa dilakukan pengangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui proses seleksi yang objektif.

Tenaga honorer sebenarnya juga mempunyai harapan untuk menjadi seorang PNS tanpa tes, hal itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam RUU ASN sebagai pengganti UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Memang RUU ASN ini belum resmi disahkan, namun RUU ASN kini telah masuk kedalam daftar RUU Prolegnas Prioritas di tahun 2023.

Jika pada nantinya RUU ASN telah resmi disahkan menjadi UU ASN, maka tenaga honorer yang telah memenuhi ketentuan akan diangkatn menjadi PNS secara langsung minimlal 6 bulan setelah disahkan dan maksimal 3 tahun.

Hal ini tentunya membuat harapan honorer untuk memiliki kepegawaian yang lebih pasti dan dapat membuat hidupnya lebih sejahtera menjadi bertambah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis