DPR Usulkan Tenaga Honorer Mengabdi 10 Tahun Diangkat PNS

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Status tenaga honorer saat ini sedang dipertaruhkan ketika pemerintah memberikan tiga tawaran untuk opsi penyelesaian, yang masing-masing mempunyai resiko tersendiri bagi honorer ataupun pemerintah.

Kabar ini diperburuk dengan adanya Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018, yang memberikan isyarat bahwa pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Selanjutnya di dalam surat Menteri PANRB No B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Surat itu membahas mengenai regulasi penghapusan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintahan dan rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.

Hal itu pastinya menjadi kabar buruk untuk para honorer yang belum dapat menjadi ASN, baik itu sebagai PPPK maupun PNS. Apalagi terdapa banyak honorer yang sudah mengabdi 10 tahun lebih.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB juga telah menyampaikan tiga opsi penyelesaian honorer yaitu diangkat menjad ASN PPPK atau PNS semua, dihapuskan semua, atau diangkat sesuai dengan prioritas.

Namun sampai saat ini belum ditentukan mengenai opsi mana yang akan diambil oleh pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer di Indonesia, karena perlu dilakukan pengkajian lebih dalam lagi supaya dapat mengambil opsi terbaik.

Riyanta selaku anggota Komisi II DPR RI memiliki harapan tentang nasib honorer bahwasannya pemerintah dapat mengambil tindakan untuk honorer yang telah bekerja sekian lama.

Selanjutnya dia mengatakan perlu untuk dicarikan solusi bagi para honorer terutama untuk honorer yang mengabdi pada pelayanan dasar misalnya tenaga pendidikan dan Kesehatan.

Dia juga meminta pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer tenaga Kesehatan dan tenaga pendidikan yang telah melakukan pengabdian lebih dari 10 tahun menjadi seorang PNS tanpa melalui tes.

Hal itu seperti yang ia ungkapkan di kanal youtube resmi DPR RI, Riyanta berpandangan semua honorer diangkat begitu saja terkhusus untuk para honorer yang sudah lama mengabdi seperti honorer di pendidikan dan Kesehatan.

Menurutnya tidak sedikit honorer yang mengabdi lebih dari 30 tahun lamanya, dan banyak yang mengabdi lebih dari 10 tahun.

Dia menambahkan pengangkatan secara langsung itu lebih baik, karena mengingat kembali jasa yang telah diberikan honorer tersebut.

Tak sedikit honorer yang mengabdi lebih dari 30 tahun mendapatkan penghasilan masih rendah dan dapat dikatakan belum bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.

Halaman Selanjutnya

Riyanta juga memiliki anggapan bahwa gaji yang didapat honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis